Kisah ini sempat menghebohkan media sosial. Seorang ibu kedapatan mengambil beberapa cokelat dan sampo di minimarket ritel di kawasan Cisauk, Tangerang Selatan, tanpa membayar. Saat ditegur oleh pegawai, ibu itu justru buru-buru masuk ke mobil dan pergi.
Pegawai yang menyaksikan kejadian itu kemudian merekam momen tersebut. Video singkatnya viral di media sosial dan menimbulkan perdebatan tentang siapa yang bersalah antara ibu yang mengambil barang, atau pegawai yang membagikan video?
Selang sehari, ibu itu datang kembali ke gerai bersama seorang pengacara. Ia menuntut pegawai minimarket untuk meminta maaf dan mengancam akan menempuh jalur hukum menggunakan UU ITE Pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik.
Namun, situasi akhirnya berubah setelah pihak minimarket melapor ke polisi atas dugaan pencurian dan intimidasi terhadap pegawai. Dua hari kemudian, kedua pihak sepakat berdamai. Sang ibu datang langsung dan meminta maaf secara terbuka.
Dari kasus dilema pencurian dan pencemaran nama baik ini, Popmama.com akan bagikan selengkapnya untuk kamu!
