Pemerintah Indonesia resmi membatasi penggunaan kecerdasan buatan (AI) di dunia pendidikan, khususnya untuk pelajar tingkat dasar hingga menengah. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh kementerian yang mengatur pemanfaatan teknologi digital dan AI di jalur pendidikan formal, nonformal, hingga informal.
Penandatanganan SKB dilakukan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026) lalu.
Kebijakan ini menegaskan bahwa penggunaan chatbot AI seperti ChatGPT tidak diperbolehkan bagi siswa SD hingga SMA untuk menjawab soal secara instan.
Lantas, apa saja poin penting dari aturan ini? Berikut Popmama.com rangkum informasinya!
