Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
For
You

Ada 70 Juta Pengguna Media Sosial Anak Dibawah 16 Tahun di Indonesia

Ada 70 Juta Pengguna Media Sosial Anak Dibawah 16 Tahun di Indonesia
Dok. Komdigi
Intinya Sih
Gini Kak
  • Pemerintah resmi memberlakukan PP Tunas dan Permen Nomor 9 Tahun 2026 yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026.
  • Sebanyak 70 juta akun anak Indonesia di bawah 16 tahun akan terdampak aturan ini, dengan delapan platform besar seperti YouTube, TikTok, dan Instagram menjadi fokus awal implementasi.
  • Aturan ini menekankan pentingnya peran orangtua dalam mendampingi aktivitas digital anak untuk mencegah dampak negatif seperti kecanduan, cyberbullying, dan gangguan kesehatan mental.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan aturan baru terkait penggunaan media sosial bagi anak-anak. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 atau yang dikenal sebagai PP Tunas, serta turunannya yaitu Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, anak di bawah usia 16 tahun kini dibatasi dalam mengakses platform digital.

Aturan ini mulai berlaku pada 28 Maret 2026 dan menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara pertama dengan kebijakan berskala besar terkait batas usia media sosial. Uniknya, ketika aturan ini diberlakukan akan ada 70 juta anak Indonesia yang terdampak.

Kok bisa? Ya, faktanya Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI, Meutya Hafid, menyebut jika ada 70 juta akun pengguna media sosial anak di bawah 16 tahun di Indonesia. Jumlah yang sangat fantastis!

Berikut Popmama.com rangkum informasi selengkapnya.

1. 70 juta anak terdampak aturan batas usia media sosial

Komdigi
Dok. Komdigi

Meutya dalam keterangannya mengungkapkan bahwa ada 70 juta pengguna akun anak di bawah 16 tahun saat aturan PP Tunas diberlakukan. Tentu jumlah anak yang terdampak aturan ini sangat besar. 

Ia menyebutkan bahwa populasi anak di Indonesia jauh lebih tinggi dibanding negara lain yang sudah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa.

“Untuk usia anak yang sesuai undang-undang yaitu 18 tahun ada kurang lebih 82 juta anak. Lalu kalau kita turunkan ke 16 tahun sesuai aturan ini ada kurang lebih 70 juta anak. Angka ini tentu sangat besar dan menjadi perhatian utama pemerintah dalam memastikan ruang digital yang aman bagi generasi muda,” jelas Meutya dalam Rakor Implementasi PP Tunas pada Rabu (11/03/2026), dikutip dari rilis Komdigi.

Sebagai perbandingan, Australia yang telah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa hanya memiliki sekitar 5,7 juta anak dalam kelompok usia tersebut.

2. Delapan platform masuk tahap awal implementasi

Komdigi
Dok. Komdigi

Pada tahap awal penerapan aturan ini, pemerintah mencatat ada delapan platform yang menjadi fokus implementasi. Platform tersebut mencakup:

  • YouTube
  • TikTok
  • Threads
  • Bigo Live
  • X
  • Instagram
  • Facebook
  • Roblox

Salah satu platform, yakni X, telah lebih dulu mengumumkan bahwa pengguna wajib berusia minimal 16 tahun. Kebijakan ini merupakan bagian dari penerapan Social Media Minimum Age (SMMA) yang mengatur batas usia pengguna.

Selain itu, pemerintah juga menyatakan bahwa proses identifikasi hingga penonaktifan akun yang tidak sesuai ketentuan akan mulai dilakukan sejak akhir Maret 2026.

3. Orangtua punya peran penting dalam pendampingan digital anak

Kurang edukasi parenting
Freepik

Selain pembatasan usia dari pemerintah, aturan ini juga menekankan pentingnya peran orangtua dalam mengawasi aktivitas digital anak. Pasalnya, penggunaan media sosial tanpa pendampingan berisiko memengaruhi kesehatan mental, pola tidur, hingga kemampuan sosial anak.

Sejumlah penelitian global menunjukkan bahwa paparan media sosial berlebihan pada anak dapat meningkatkan risiko kecemasan, cyberbullying, hingga kecanduan digital. Karena itu, pembatasan usia ini diharapkan menjadi langkah awal agar anak tidak terlalu dini terpapar dunia digital tanpa kesiapan yang matang.

Dengan adanya aturan ini, orangtua diharapkan lebih aktif dalam mengenalkan penggunaan teknologi secara sehat. Mulai dari membatasi waktu layar (screen time), memilih konten yang sesuai usia, hingga membangun komunikasi terbuka agar anak tetap merasa aman dan didampingi saat berselancar di dunia digital.

Itulah tadi informasi mengenai data dari Komdigi soal ada 70 juta pengguna media sosial anak dibawah 16 tahun di Indonesia. Wah, kita tunggu kelanjutan dan titik balik dari penerapan aturannya ya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Novy Agrina
EditorNovy Agrina
Follow Us

Latest in Big Kid

See More