“Penggunaan gawai yang tidak bijak dapat mengganggu fokus belajar dan menghambat terjalinnya interaksi sosial yang bermakna di lingkungan sekolah,” ucap Nahdiana.
Aturan Baru Sekolah di DKI Jakarta, HP Siswa Wajib Dikumpulkan pada Jam Pelajaran

- Kebijakan baru DKI Jakarta mengenai penggunaan gawai di sekolah
- Alasan dibalik kebijakan pembatasan gawai dan pengecualian penggunaan gadget anak di sekolah
- Mekanisme penyimpanan HP siswa yang harus dipatuhi oleh setiap satuan pendidikan
Pengunaan gawai atau HP seringkali tidak lepas kaitanya dalam kehidupan sehari-hari sosial bermain anak. Namun, penggunaan waktu bermain gawai sering kali digunakan di waktu yang tidak tepat, salah satunya adalah di waktu jam belajar sekolah.
Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta, secara resmi telah menerbitkan Surat Edaran Nomor e-0001/SE/2026, mengenai pemanfaatan gawai secara bijak di lingkungan satuan pendidikan yang mulai efektif berlaku sejak 7 Januari 2026.
Kebijakan strategis ini diambil sebagai respons atas meningkatnya kekhawatiran, terhadap dampak penggunaan gawai yang berlebihan pada anak yang terbukti dapat menurunkan fokus belajar dan memengaruhi kesehatan mental mereka.
Berikut ini, Popmama.com telah merangkum fakta dan kebijakan terbaru sekolah di DKI Jakarta. Yuk, simak!
Table of Content
1. Alasan kebijakan pembatasan

Kebijakan pengumpulan HP pada siswa sekolah DKI Jakarta lahir dari kekhawatiran nyata terhadap dampak penggunaan gawai yang tidak terkontrol di lingkungan pendidikan, khususnya saat berada di dalam sekolah.
Selain itu, menurut Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, berpendapat bahwa penggunaan gawai yang berlebihan, dinilai berpotensi mengganggu proses belajar dan menghambat terbentuknya hubungan sosial yang sehat di sekolah.
Kondisi ini memperkuat urgensi pemerintah dan sekolah untuk menghadirkan lingkungan belajar yang lebih aman dan kondusif.
2. Gawai tidak dilarang penuh

Meskipun penggunaan HP atau gawai wajib dikumpulkan sebelum jam pelajaran dimulai, kebijakan ini bukan sepenuhnya pelarangan sepenuhnya terhadap penggunaan gadget anak di sekolah.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta, menekankan bahwa gawai tetap dapat digunakan untuk kepentingan pembelajaran dalam situasi tertentu.
"Pembatasan tersebut diberlakukan dengan pengecualian pada kondisi khusus sesuai kebutuhan pembelajaran dan pada tempat yang telah ditentukan oleh satuan pendidikan," jelas Nahdiana.
Oleh karena itu, aturan ini disusun secara adaptif agar anak tetap memiliki akses terhadap perangkat digital, namun tetap berada di bawah kendali dan pengawasan penuh dari tenaga pendidik.
3. Mekanisme penyimpanan HP

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan selaras dan tidak menimbulkan kekhawatiran bagi orangtua, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah menetapkan protokol rinci mengenai tata kelola penggunaan gawai di lingkungan sekolah.
Adapun poin-poin mekanisme teknis yang perlu Mama ketahui adalah sebagai berikut:
- Gawai wajib dikumpulkan kepada wali kelas, petugas piket, atau melalui mekanisme lain yang telah ditentukan oleh pihak sekolah sebelum jam pelajaran pertama dimulai.
- Gawai hanya boleh diambil kembali oleh murid ketika seluruh rangkaian jam pelajaran utama (intrakurikuler) serta kokurikuler kegiatan telah selesai.
- Setiap satuan pendidikan diwajibkan untuk mengatur pembagian tugas pengelolaan gawai, baik perwakilan kelas maupun petugas piket.
- Satuan pendidikan menentukan dan menyediakan tempat penyimpanan gawai.
Melalui kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi distraksi digital dari penggunaan gawai yang mengganggu konsentrasi anak di ruang kelas.
Itulah ma, informasi penting mengenai kebijakan baru sekolah di Jakarta yang perlu mama ketahui. Mari kita bersama-sama mengedukasi anak penggunaan gawai yang tepat untuk masa depan mereka yang lebih baik.


















