Dalam ajaran Islam, liur anjing tergolong sebagai najis mughallazhah (najis berat). Ketika kulit atau wadah terkena liur anjing, cara menyucikannya tidak cukup hanya menggunakan air biasa, melainkan harus dibasuh sebanyak tujuh kali dan salah satunya dicampur dengan tanah.
Pengetahuan seperti ini memang telah menjadi pengetahuan dasar bagi umat Islam. Tetapi Mama dan anak perlu tahu bahwa tidak hanya sebagai ajaran agama Islam, melainkan juga terdapat alasan ilmiah dan medis modern.
Berikut Popmama.com jelaskan alasan utama penggunaan tanah serta dalil yang mendasarinya.
