Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
Install

MUI Soroti Lomba 17 Agustus, Uang Pendaftaran Tak Boleh Jadi Hadiah

MUI Soroti Lomba 17 Agustus, Uang Pendaftaran Tak Boleh Jadi Hadiah
Popmama.com/Violin Heldina/AI
  • MUI menyatakan lomba 17 Agustus pada dasarnya diperbolehkan sebagai sarana melatih kemampuan, mempererat kebersamaan, mensyukuri kemerdekaan, dan memperkuat persatuan.
  • Dana pendaftaran peserta tidak boleh dijadikan hadiah karena dinilai sebagai qimar; hadiah disarankan berasal dari sponsor, kas panitia, atau sumbangan pihak ketiga.
  • MUI melarang kostum yang menyerupai lawan jenis dalam karnaval serta meminta panitia mengatur rute dan berkoordinasi agar pawai tidak mengganggu pengguna jalan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Menjelang perayaan HUT ke-81 RI, berbagai kegiatan untuk memeriahkan 17 Agustus mulai disiapkan di lingkungan rumah, sekolah, hingga perkantoran.

Mulai dari lomba tradisional, karnaval, hingga berbagai permainan yang melibatkan anak-anak dan orang dewasa.

Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan masyarakat, khususnya bagi panitia yang sedang menyiapkan perlombaan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan sejumlah imbauan terkait pelaksanaan lomba dan karnaval 17 Agustus 2026.

MUI menyoroti penggunaan uang pendaftaran sebagai hadiah lomba serta penggunaan pakaian yang menyerupai lawan jenis dalam kegiatan karnaval. Lantas, seperti apa penjelasannya? Berikut Popmama.com telah merangkum penjelasannya. Yuk, simak!

  1. 1. Lomba 17 Agustus pada dasarnya diperbolehkan

    Lomba 17an diperbolehkan karena melatih ketangkasan
    Popmama.com/Violin Heldina/AI

    Mama tidak perlu khawatir, karena MUI tidak mengharamkan kegiatan lomba dalam rangka memeriahkan Hari Kemerdekaan Indonesia.

    Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menjelaskan bahwa perlombaan pada dasarnya diperbolehkan.

    Menurutnya, kegiatan seperti lomba lari dan ketangkasan dapat menjadi sarana untuk melatih kemampuan sekaligus mempererat kebersamaan masyarakat.

    MUI juga menilai perayaan kemerdekaan dapat menjadi momentum untuk mensyukuri nikmat kemerdekaan dan memperkuat persatuan.

    Jadi, berbagai lomba seperti:

    • balap karung,
    • makan kerupuk,
    • memasukkan pensil ke botol,
    • permainan ketangkasan tetap dapat dilakukan.

    Hal yang perlu diperhatikan adalah mekanisme penyelenggaraannya, terutama apabila lomba tersebut menggunakan biaya pendaftaran dan menyediakan hadiah bagi pemenang.

  2. 2. Uang pendaftaran peserta tidak boleh digunakan sebagai hadiah

    Uang pendaftaran peserta tidak boleh dijadikan hadiah lomba
    Popmama.com/Violin Heldina/AI

    Salah satu hal yang menjadi perhatian MUI adalah penggunaan uang pendaftaran peserta sebagai sumber hadiah lomba.

    KH Abdul Muiz Ali menjelaskan, panitia tidak diperbolehkan mengumpulkan uang dari peserta kemudian menggunakan dana tersebut untuk memberikan hadiah kepada peserta yang menang.

    Menurut penjelasan MUI, mekanisme tersebut termasuk praktik qimar atau perjudian karena peserta berada dalam kondisi untung atau rugi berdasarkan hasil perlombaan.

    Artinya, peserta yang tidak menang kehilangan uang yang telah dikeluarkan, sedangkan peserta yang menang memperoleh keuntungan dari dana yang berasal dari peserta lainnya.

    MUI menyebut mekanisme tersebut haram dalam perspektif fikih.

    Karena itu, panitia sebaiknya memisahkan uang pendaftaran dengan sumber dana hadiah agar perlombaan tetap dapat berlangsung tanpa menggunakan mekanisme yang dipermasalahkan.

  3. 3. Hadiah lomba bisa berasal dari sponsor atau donatur

    Hadiah bisa didapatkan dari donatur atau sponsor lomba
    Popmama.com/Violin Heldina/AI

    Lalu, dari mana hadiah lomba bisa diperoleh jika bukan dari uang pendaftaran peserta?

    MUI memberikan alternatif berupa hadiah yang berasal dari:

    • sponsor,
    • kas panitia,
    • sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat peserta lomba.

    Dengan begitu, peserta tidak mempertaruhkan uang pribadi untuk mendapatkan hadiah dari peserta lainnya.

    Sebagai contoh, jika sebuah RT mengadakan lomba 17 Agustus dengan biaya pendaftaran, uang tersebut sebaiknya tidak dikumpulkan untuk kemudian diberikan kepada juara pertama, kedua, atau ketiga.

    Panitia dapat mencari sponsor dari warga, pelaku usaha di sekitar lingkungan, atau menggunakan sumber dana lain yang memang diperuntukkan bagi kegiatan tersebut.

    Cara ini juga dapat membuat kegiatan Agustusan terasa lebih sebagai kegiatan bersama untuk bersenang-senang dan mempererat hubungan antarwarga.

  4. 4. MUI mengingatkan soal pakaian lawan jenis saat karnaval

    MUI beri peringatan soal pakaian untuk karnaval 17an
    Pexels/Nasirun Khan

    Selain mekanisme hadiah, MUI juga menyoroti penggunaan pakaian yang menyerupai lawan jenis dalam karnaval atau kegiatan perayaan 17 Agustus.

    KH Abdul Muiz Ali menjelaskan bahwa dalam perspektif hukum Islam, laki-laki yang mengenakan pakaian yang secara khusus merupakan pakaian perempuan, maupun perempuan yang mengenakan pakaian yang secara khusus merupakan pakaian laki-laki, termasuk tasyabbuh atau menyerupai lawan jenis.

    MUI menyatakan tindakan tersebut haram dan berdosa.

    Imbauan ini terutama ditujukan untuk kegiatan seperti pawai atau karnaval yang kerap menjadi bagian dari perayaan kemerdekaan di berbagai daerah.

    Karena itu, panitia dapat memilih konsep kostum yang tetap kreatif dan menarik tanpa mengharuskan peserta mengenakan pakaian yang secara khusus identik dengan lawan jenis.

  5. 5. Rute karnaval juga perlu memperhatikan pengguna jalan

    Perhatikan kenyamanan masyarkat ketika kegiatan sedang berlangsung
    Popmama.com/Violin Heldina/AI

    Bukan hanya soal pakaian, panitia karnaval juga diminta memperhatikan kenyamanan masyarakat selama kegiatan berlangsung.

    MUI mengingatkan agar rute pawai tidak mengganggu pengguna jalan raya.

    Hal ini penting karena kegiatan karnaval biasanya melibatkan banyak peserta dan dapat menggunakan sebagian badan jalan.

    Panitia sebaiknya berkoordinasi dengan pihak terkait sebelum kegiatan berlangsung, terutama jika rute karnaval melewati jalan yang ramai. Dengan perencanaan yang baik, perayaan 17 Agustus dapat tetap meriah tanpa mengganggu aktivitas masyarakat lainnya.

    Jadi, Mama tidak perlu bingung. Lomba 17 Agustus tetap boleh dilaksanakan, tetapi penyelenggara perlu memperhatikan mekanisme hadiah, pakaian peserta, serta ketertiban selama kegiatan berlangsung.

    Pada akhirnya, perayaan kemerdekaan dapat menjadi kesempatan bagi anak untuk belajar sportivitas, kebersamaan, dan rasa cinta terhadap Indonesia. Pastikan keseruan lomba tetap berjalan dengan aturan yang jelas dan tidak merugikan peserta maupun masyarakat sekitar.

    Semoga informasi ini membantu ya, Ma!

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More