Ilustrasi - Freepik/Rawpixel-com
Karena sejatinya yang terdekat ialah yang harus diwaspadai karena mereka akan mudah untuk mencelakai.
Nyatanya hal tersebut benar. Berdasarkan penelusuran IDN Times, para pelaku kekerasan seksual pada anak di bawah umur yakni yakni ayah kandung, ayah tiri, dan kakek tiri. Sementara pelaku yang merupakan orang lain, di antaranya pacar mama korban, pedagang burung, dan kenalan di media sosial (medsos).
Berikut ini ada beberapa contoh kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang-orang terdekat si Korban
Kasus pertama, pelecehan yang dilakukan oleh ayah kandung kepada kedua anaknya di Sleman, Yogyakarta dan Sidoarjo, Jawa Timur.
Seorang papa kandung berinisial SND (41) di Sleman memperkosa kedua anaknya sejak tahun 2013 hingga 2021. SND mengimingi uang jajan kepada kedua anaknya, namun ditolak.
Penolakan dari anak-anak membuat SND melakukan kekerasan fisik seperti mencubit, memukul, dan menendang.
Selama delapan tahun terakhir SND melakukan kekerasan seksual, kedua anaknya selalu bungkam. Sebab, mendapat ancaman siksaan dan tidak mendapatkan uang jajan.
Kejadian yang menimpa kedua anak ini pun tidak dicurigai oleh sang Mama. Pasalnya, SND melakukan kekerasan pada kedua anaknya ketika isterinya sedang berjualan pecel lele. Parahnya lagi, ia pun membuat sang isteri tidak curiga dengan selalu meluangkan waktu untuk membantu isterinya berjualan pecel lele.
Kasus tersebut akhirnya terbongkar setelah anak pertama trauma dan melapor ke Kepolisian Resor (Polres) Sleman pada awal bulan September 2021.
Pelaku akhirnya diamankan pada 12 September 2021. kemudian pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai Pasal 81 Ayat 2 sub Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Seorang ayah kandung berinisial TI (35) di Sidoarjo melakukan kekerasan fisik terhadap anak kandungnya (9) hingga mengalami gegar otak ringan, dan pecah gendang telinga.
Selain itu, Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait menduga ada sang ayah, yang kini sudah bercerai dengan mama kandungnya, melakukan pelecehan seksual.
Kasus ini bermula dari cerita mama korban (AW) yang viral di grup Facebook E 100 LINTAS INFORMASI SUARA SURABAYA DAN SEKITARNYA. Kasus tersebut diketahui oleh Arist.
Arist bersama timnya mencari tahu kebenaran kabar yang dituliskan oleh AW. Kemudian, Arist mengonfirmasi bahwa kejadian tersebut benar-benar dilaporkan oleh AW.
"Perwakilan kami sudah bertemu dengan korban dan mama korban. Ini masih tahap awal. Kami akan susun lagi langkah-langkah apa yang harus kita tempuh berikutnya," ungkap Arist ketika dihubungi IDN Times, Rabu (27/10/2021).
Akhirnya sang Mama membuat laporan ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo sehingga TI sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pasal yang disangkakan itu Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014," kata Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Oscar Stefanus, ketika dikonfirmasi IDN Times, Sabtu (30/10/2021).
Kasus kedua, pelecehan yang dilakukan oleh papa tiri di Tangerang, Banten.
Papa tiri berinisial RMS (46) di Tangerang melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya (13) selama satu tahun, mulai dari tahun 2019 hingga 2020.
Hal itu membuat sang anak menjadi trauma. Akhirnya, korban bercerita pada teman sekolahnya. Kemudian, temannya bercerita kepada Mamanya, hingga akhirnya sampai ke telinga mama korban.
Mama kandung korban bergegas melapor ke Polres Metro Tangerang Kota pada 21 Oktober 2020.
Setelah sebelas bulan laporan itu masuk kepolisian, belum ada perkembangan secara signifikan dalam proses hukumnya. Setelah ditekan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota baru menangkap sang Papa.
Namun, pelaku tidak ditahan karena alasan tidak akan melarikan diri, tidak merusak barang bukti, dan sanggup dihadapkan ke pengadilan. Kini kasusnya sudah masuk ke tahap pengadilan.
Tersangka awalnya tidak dapat hadir ke persidangan karena alasan sakit ketika persidangan perdana dilakukan pada 12 Oktober 2021. Kemudian, pada 19 Oktober 2021, sidang pembacaan dakwaan untuk tersangka digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1 A. Pelaku didakwa Pasal 81 dan 82 nomor 17 Tahun 2016 UU Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Selanjutnya, pada sidang 26 Oktober 2021, terdakwa tidak mengakui telah melakukan pelecehan terhadap korban.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyerahkan bukti chat asusila di pengadilan sehingga tersangka tak dapat mengelak.
Sidang dengan agenda mendengarkan kesaksian Mama, Papa, dan Kakak korban akan dilanjutkan pada tanggal 1 November 2021.
Kasus ketiga, kekerasan seksual yang dilakukan oleh kakek tiri kepada cucunya.
Tanggal 5 Oktober 2021, persidangan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh kakek tiri di Balikpapan, Kalimantan Timur terhadap anak berusia 9 tahun akhirnya dilanjutkan kembali.
Butuh waktu 1 tahun 3 bulan sang mama kandung berjuang mencari keadilan sampai meminta bantuan kepada seorang Kuasa Hukum yang pernah menangani kasus pembunuhan Engeline di Bali, Siti Sapura.
Kasus ini sendiri sebenarnya sudah dilaporkan oleh mama kandungnya pada 1 Juli 2020 ke Polda Kaltim, namun belum ada penetapan status tersangka. mama korban lalu kembali menanyakan perkembangan laporan kasusnya pada tanggal 19 Oktober 2020, di tengah sang korban disebut mengalami gangguan kejiwaan.
Kasus tersebut tetap tidak dilanjutkan. Kasubdit IV Renakta, AKBP I Made Subudi, menyebutkan alasannya karena pihak kejaksaan meminta bukti tambahan sehingga membuat proses kasus ini berjalan cukup lama. Namun, Pihaknya baru-baru ini sudah melengkapi permintaan tersebut, yaitu bukti pendukung berupa rekaman Closed Circuit Television (CCTV) di Rumah Sakit Siloam Balikpapan.
Subudi pun menegaskan, dirinya tidak pernah sekalipun melupakan kasus ini dan mengupayakan kelengkapan barang bukti yang diminta oleh kejaksaan.
Ia pun mengungkapkan, membawa sendiri barang bukti seperti seprai dengan noda sperma yang didapat. Bahkan dirinya sendiri yang langsung membawanya ke laboratorium Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan.
Kasus keempat, kasus kekerasan seksual yang terjadi pada anak dari orang di luar keluarga. Kejadian pelecehan pada anak ini dilakukan oleh pacar mama korban.
Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung berinisial S Putu (57) melakukan pelecehan seksual kepada anak berusia 10 tahun. S Putu sendiri merupakan pacar mama korban.
Kasus ini pertama kali mencuat pada bulan Mei 2021. Saat mama korban melihat gelagat aneh dari putrinya, seperti ketakutan setiap kali S Putu datang ke kosannya.
Saat itu, sang Mama berinisiatif untuk bertanya keadaan anaknya. Korban akhirnya menceritakan perbuatan pelaku.
Setelah mengetahui hal tersebut, mama korban langsung melapor ke Polres Klungkung.
Berdasarkan hasil keterangan polisi, pelaku melakukan dua kali pelecehan pada periode Desember 2020 dan Januari 2021. S Putu ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara minimal 15 tahun.
Kemudian, pada 14 September 2021, majelis hakim Pengadilan Negeri Klungkung menjatuhkan vonis 8 tahun denda Rp300 juta dan 3 bulan kurungan kepada S Putu karena terbukti melanggar Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Kejadian tersebut membuat korban mengalami trauma. Kini korban sedang menjalani pengobatan bersama psikiater sekaligus pendampingan dari P2TP2A Klungkung dan dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, serta Perlindungan Anak Klungkung.
Korban mengalami trauma, sehingga melibatkan psikiater sekaligus pendampingan dari P2TP2A Klungkung dan dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, serta Perlindungan Anak Klungkung.