Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
Profil 13 Tersangka Kasus Daycare Little Aresha, Kena Pasal Berlapis
Threads.com/@prabaniswara
  • Polisi menetapkan 13 tersangka dari berbagai posisi di Daycare Little Aresha, termasuk ketua yayasan, kepala sekolah, dan pengasuh, setelah menemukan dugaan kekerasan terhadap puluhan balita.
  • Para tersangka dijerat pasal berlapis berdasarkan UU Perlindungan Anak karena dugaan kekerasan fisik, penelantaran, dan diskriminasi yang melibatkan juga pihak manajemen serta pimpinan yayasan.
  • Penggerebekan mengungkap kondisi anak-anak terikat secara tidak manusiawi dengan 53 balita menjadi korban; daycare ini ternyata beroperasi tanpa izin resmi dan kini disorot untuk ditutup permanen.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Yogyakarta, terus menjadi sorotan publik. Setelah penggerebekan yang dilakukan aparat kepolisian, terungkap fakta mengejutkan terkait perlakuan tidak manusiawi terhadap puluhan balita yang dititipkan di tempat tersebut.

Perkembangan terbaru, polisi telah menetapkan 13 orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus ini. Mereka berasal dari berbagai posisi di dalam lembaga, mulai dari pengasuh hingga jajaran pimpinan yayasan. Para tersangka pun dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak.

Lantas, seperti apa profil para tersangka dan bagaimana kronologi kasus ini terungkap? 

Berikut Popmama.com rangkum informasi selengkapnya.

1. Profil 13 tersangka: Berasal dari berbagai posisi

x.com/bilbiils_

Pihak kepolisian telah menetapkan total 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Yogyakarta. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak kepolisian melaksanakan gelar perkara pada Sabtu (25/4/2026) malam. 

Dari belasan tersangka tersebut, identitas mereka mencakup berbagai jenjang jabatan di dalam lembaga penitipan anak tersebut. Secara rinci, para tersangka terdiri dari 1 orang ketua yayasan, satu orang kepala sekolah, serta 11 orang pengasuh. 

Mereka adalah pihak-pihak yang dianggap berkaitan langsung atau berada di lokasi saat perlakuan tidak manusiawi terhadap anak-anak terjadi. Polisi juga menyatakan bahwa pemeriksaan masih berlangsung, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya penambahan jumlah tersangka seiring pengembangan penyidikan.

2. Jeratan pasal berlapis undang-undang perlindungan anak

Pexels/www.kaboompics.com

Para tersangka dalam kasus ini terancam hukuman berat karena dijerat dengan pasal berlapis. Dasar hukum utama yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Polisi menekankan bahwa jeratan hukum ini diberikan berdasarkan evaluasi bukti-bukti lapangan dan keterangan dari para saksi yang telah diperiksa.

Fokus dakwaan dalam pasal berlapis tersebut mencakup dugaan kekerasan fisik, penelantaran anak, hingga tindakan diskriminatif terhadap para balita yang dititipkan. 

Tidak hanya pengasuh yang melakukan tindakan langsung, pihak manajemen dan pimpinan yayasan juga turut diminta pertanggungjawabannya karena dianggap mengabaikan situasi pengasuhan yang melanggar hak asasi anak.

3. Temuan kondisi anak-anak yang tidak manusiawi

x.com/chanyeolans; x.com/irajenar

Kasus dugaan kekerasan Daycare Little Aresha diketahui secara langsung pasca polisi melakukan penggerebekan dan mendapati kondisi anak-anak yang diperlakukan secara tidak layak pada Sabtu (25/4/2026). 

Petugas menyaksikan langsung adanya balita yang berada dalam kondisi tangan dan kaki terikat. Perlakuan ini dinilai sangat tidak manusiawi dan berdampak buruk pada kondisi kejiwaan serta fisik anak-anak tersebut.

Dari total 103 anak yang terdaftar di daycare tersebut, sedikitnya 53 anak terindikasi telah menjadi korban kekerasan. Sebagian besar korban merupakan balita yang rata-rata berusia di bawah 2 tahun.

4. Daycare Little Aresha beroperasi tanpa izin resmi

Pexels/Ksenia Chernaya

Fakta lain yang terungkap adalah bahwa Daycare Little Aresha ternyata tidak memiliki izin operasional resmi dari pemerintah. Pemerintah Kota Yogyakarta memastikan hal ini setelah melakukan pengecekan lintas instansi, baik ke Dinas Pendidikan maupun Dinas Perizinan. 

Ketidakberadaan izin ini menunjukkan adanya pengabaian terhadap aturan standar pendirian lembaga penitipan anak. Berkenaan dengan hal itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menduga bahwa daycare ini beroperasi hanya dengan orientasi bisnis semata tanpa mengindahkan regulasi keamanan anak. 

Karena banyaknya pelanggaran serius yang ditemukan, KPAI secara tegas mendorong agar daycare tersebut ditutup secara permanen. Selain itu, pemerintah daerah juga diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh daycare di Yogyakarta untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Itulah tadi informasi mengenai profil 13 tersangka kasus Daycare Little Aresha. Semoga kasus serupa tidak terjadi di kemudian hari.

Editorial Team