Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti untuk mendukung proses penyidikan. Barang tersebut meliputi satu helai kemeja, satu sarung, satu peci hitam, serta sebuah ember yang digunakan pelaku saat meminta sumbangan.
Atas perbuatannya, AG dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
AG terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan saat ini telah ditahan di Mapolres Tuban sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa ancaman terhadap si Kecil bisa datang dari situasi yang tidak terduga, bahkan di lingkungan yang terlihat aman sekalipun.
Peran Mama dan Papa dalam mengawasi dan memastikan keamanan si Kecil menjadi hal yang sangat penting. Dengan kewaspadaan dan komunikasi yang baik, diharapkan si Kecil dapat terlindungi dari berbagai bentuk kejahatan di sekitarnya.