Kronologi Kasus Guru Cabul di SD Tangsel, Siswa Laki-Laki Jadi Korban

- Para korban diberikan uang jajan hingga makanan sebagai hadiah
- Mendokumentasikan perbuatannya lewat ponsel
- Korban berjumlah sedikitnya 25 orang
Seorang guru laki-laki berisinial YP (54) di SD Negeri 01 Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan, Banten tega melakukan pencabulan terhadap belasan siswa laki-laki di sekolahnya.
Sedikitnya terdapat 25 siswa yang menjadi korban kekerasan seksual oleh pelaku. Mirisnya, peristiwa ini sudah dilakukan YP sejak tahun 2023.
Berikut Popmama.com siap membahas kronologi kasus guru cabul di SD Tangsel.
Table of Content
1. Para korban diberikan uang jajan hingga makanan sebagai hadiah

Aksi bejat yang dilakukan YP diketahui usai para orangtua korban melaporkannya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)) Satreskrim Polres Tangsel.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terungkap bahwa YP menjanjikan iming-iming kepada para korban untuk melakukan aksi bejatnya. Apa yang diberikan YP pun bervariatif, mulai dari uang jajan hingga makanan.
2. Mendokumentasikan perbuatannya lewat ponsel

Mirisnya lagi, YP kerap mendokumentasikan aksinya setiap melakukan pencabulan terhadap anak-anak didiknya. Hal itu diketahui dari ponsel milik YP yang disita oleh polisi.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan, mengungkapkan ponsel milik YP telah dibawa ke Puslabfor Polri untuk diperiksa lebih lanjut. Polisi akan mendalami apa saja yang yang tersimpan di dalam ponsel tersebut.
3. Korban berjumlah sedikitnya 25 siswa

Akibat aksinya, polisi telah menangkap YP di rumahnya yang berlokasi di Kampung Sawah, Ciputat, Tangsel pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Berdasarkan pendalaman sementara, korban pencabulan YP yang semulanya berjumlah 16 orang, bertambah menjadi 25 orang.
Wira menerangkan proses penyidikan hingga saat ini masih terus berlanjut. Tidak menutup kemungkinan jumlah korban masih bisa bertambah.
4. Akun media sosial pelaku disita

Selain mendokumentasikan aksinya terhadap anak-anak di bawah umur, polisi juga menemukan akun media sosial YP yang memposting foto-foto muridnya.
Wira menjelaskan bahwa penyitaan akun media sosial YP dilakukan karena kontennya berisi korban pencabulan. Hal ini juga dilakukan demi kepentingan privasi anak-anak tersebut.
5. Korban berusia 10-11 tahun dan psikisnya terganggu

Para korban pencabulan merupakan siswa-siswa di satu kelas yang sama. Namun, pihak kepolisian belum memaparkan terkait kejadian yang menimpa korban usia 10-11 tahun.
Akibat perbuatan pelaku, kondisi para korban mengalami gangguan. Visum turut dilakukan di RS Pamulang. Para korban pun mendapat pendampingan oleh UPTD PPA Tangsel untuk menghadapi proses hukum hingga pemulihan psikis.
6. Melakukan pencabulan di lingkungan sekolah sejak tahun 2023

Polisi mengungkap guru berinisial YP telah melakukan aksi pencabulan terhadap siswa sejak tahun 2023 hingga Januari 2026.
YP mengaku melakukan pencabulan di lingkungan sekolah. Korbannya adalah siswa laki-laki di bawah umur.
7. Terancam 12 tahun penjara

Polisi telah menetapkan YP sebagai tersangka atas dugaan pencabulan kepada siswa SDN di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). YP juga telah resmi ditahan polisi.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 418 KUHP baru dengan Pasal 6 Undang-Undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual). Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.
Demikian kronologi kasus guru cabul di SD Tangsel. Semoga tidak ada kejadian seperti ini lagi ya, Ma.


















