Hukum Transplantasi Rambut dalam Islam, Bolehkah?

Transplantasi rambut adalah salah satu prosedur medis untuk meningkatkan penampilan seseorang. Apa hukumnya dalam Islam?
Salah satu masalah umum yang dialami perempuan dan laki-laki paruh baya adalah kerontokan rambut. Untungnya, ada solusi yang minim risiko yaitu transplantasi rambut atau cangkok rambut.
Sayangnya, tidak semua prosedur kecantikan medis bisa diterima dalam Islam.
Semua hal diatur di dalam Al-Qur'an dan hadis. Nah, mengenai cangkok rambut, apakah ada hukumnya? Popmama.com akan merangkumkannya untuk Mama.
1. Apa itu transplantasi rambut
-U6A4tx8dJk501hVIZ8UXfM8wK3Y3NIGU.jpg)
Transplantasi rambut adalah salah satu prosedur bedah yang memindahkan rambut ke area botak di kepala. Yang melakukannya adalah ahli bedah atau dermatologi.
Biasanya, mereka memindahkan rambut dari bagian belakang atau samping kepala ke bagian depan atau atas kepala yang mengalami kebotakan.
Namun, tidak semua bisa melakukan transplantasi rambut. Mereka yang punya pola kerontokan rambut yang meluas di seluruh kulit kepala tidak bisa mendapatkan transplantasi. Kemudian, orang yang tidak memiliki situs rambut donor yang cukup untuk transplantasi pun tidak bisa melakukan prosedur ini.
Selain itu, orang yang memiliki kemungkinan keloid, dan orang yang rontok karena kemoterapi tidak bisa melakukan prosedur ini.
2. Teknik transplantasi rambut
-EXLnGAJvwM7lrmJTi8Vom9i3t7AKqdkK.jpg)
Dalam satu kali sesi prosedur, biasanya menghabiskan waktu sekitar 4 jam. Sedangkan prosedur tanam rambut memiliki dua teknik yaitu:
FUT (Follicular Unit Transplantation): Sebagian area kulit di bagian belakang kepala (area donor) akan diambil sebagai strip yang berisi folikel rambut. Folikel yang sehat ini selanjutnya akan ditanamkan satu per satu ke area yang mengalami kebotakan.
FUE (Follicular Unit Extraction): Folikel rambut diambil satu per satu secara langsung dari area donor dengan menggunakan alat khusus yang mengekstraksi folikel rambut secara individual. Kemudian, folikel rambut itu ditanamkan ke area yang mengalami kebotakan.
3. Hukum transplantasi rambut dalam Islam
-el1boxe6PXVlj8JiZf7sgYro0OKjcj0g.jpg)
Dikutip dari General Iftaa Department The Hashemite Kingdom of Jordan, hukum tanam rambut dalam Islam diperbolehkan dengan sedikit penjelasan.
Prosedur ini termasuk dalam daruriyyah atau kebutuhan dan hajiyyah atau kenyamanan. Namun semua berawal dari tujuan tanam rambut. Transplantasi rambut diperbolehkan jika untuk menghilangkan cacat karena luka bakar, kecelakaan, penyakit, dan sejenisnya.
Sedangkan menurut Islamic Fiqh Academy, transplantasi rambut diperbolehkan karena metodenya adalah memindahkan organ dari satu tempat ke tempat lain di dalam tubuh yang sama.
Namun titik beratnya ada pada manfaatnya. Jika manfaatnya lebih besar dibanding kerugian yang ditimbulkan, maka prosedur ini diperbolehkan.
4. Jenis rambut yang digunakan

Dilansir dari laman About Islam, transplantasi dengan rambut sendiri termasuk hal yang diperbolehkan. Yang dilarang adalah melakukan transplantasi atau tanam rambut dengan rambut buatan dan rambut orang lain.
Sedangkan dosen senior dan cendikiawan Islam di Institut Islam Toronto, Sheikh Ahmad Kutty menjelaskan kalau prosedur ini diperbolehkan selama memang dilakukan karena ada alasan kesehatan baik itu psikis maupun fisik.
Dengan kata lain, selama itu rambut sendiri maka tidak masalah. Tapi jika bukan rambut sendiri, maka akan jadi dilarang. Selain itu, alasan pun jadi kunci. Jika tidak terlalu urgent, sebaiknya diurungkan dahulu.








-OweZbBBgfObkAWfjfqjNR0plZf87E7Hi.jpg)










