Pemakaian behel gigi menurut hukum Islam sebenarnya tergantung kepada tujuannya. Apakah untuk alasan kesehatan atau hanya sebatas mempercantik penampilan.
Jika pemakaian behel dilakukan semata-mata untuk memperindah penampilan, maka hukumnya haram dalam islam.
Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam Alquran Surat An-Nisa ayat 119:
"dan pasti kusesatkan mereka, dan akan kubangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan kusuruh mereka memotong telinga-telinga binatang ternak, (lalu mereka benar-benar memotongnya), dan akan aku (setan) suruh mereka mengubah ciptaan Allah, (lalu mereka benar-benar mengubahnya)." Barangsiapa menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah, maka sungguh, dia menderita kerugian yang nyata," (QS An-Nisa:119).
"Diriwayatkan oleh Ibnu Masud, beliau mendengar Rasulullah SAW melaknat perempuan yang mencabut alisnya dan merapikan gigi agar terlihat indah. Mereka mengubah ciptaaan Allah SWT," (HR. Bukhari dan Muslim).
Syekh Ibnu Utsaimin ketika ditanya tentang hukum memperbaiki gigi, beliau menjawab bahwa:
"Jika tujuannya untuk mempercantik dan memperindah, maka hukumnya haram. Namun, jika bertujuan karena menghilangkan cacat di gigi, maka diperbolehkan,".
Syekh Shalih Al-Fauzan berkata:
"Adapun kalau bertujuan untuk pengobatan, atau untuk menghilangkan gigi yang jelek, atau adanya kebutuhan untuk melakukan pengobatan, seperti gigi tidak dapat untuk mengunyah makanan kecuali memperbaikinya dan menatanya, maka diperbolehkan memperbaikinya," (Fatawa Al-Mar'ah Al-Muslimah).
Dari dalil-dalil dan pendapat para ulama di atas, dapat dipahami bahwa hukum memperbaiki gigi apabila bertujuan untuk mempercantik atau memperindah, maka hukumnya haram dan jika bertujuan karena pengobatan atau giginya jelek (cacat), maka diperbolehkan.
Hukum memakai behel gigi sama dengan hukum memperbaiki gigi karena behel gigi termasuk salah satu alat untuk memperbaiki gigi.
Sedangkan hukum dari memperbaiki gigi dilihat dari dalil-dalil di atas adalah jika bertujuan untuk mempercantik dan memperindah gigi apalagi hanya mengikuti tren, maka hukumnya haram dan jika bertujuan untuk pengobatan, seperti gigi tidak rata sehingga tidak bisa dibuat mengunyah makanan, maka hukumnya diperbolehkan.
Itulah penjelasan mengenai behel dan pemakaiannya menurut hukum Islam. Semoga informasi dari Popmama.com ini bermanfaat.