Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat dengan mengungkapkan 23 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang dalam periode Triwulan III, yaitu Juli hingga September 2025.
Salah satu merek yang turut disebut dalam temuan ini adalah PINKFLASH .
Menindaklanjuti keputusan BPOM terkait pencabutan izin edar serta perintah penarikan dan pemusnahan produk, PINKFLASH Indonesia segera menyampaikan pernyataan resmi melalui unggahannya di Instagram pada akun @pinkflashcosmetics.
Untuk lebih lengkapnya Popmama.com telah rangkumkan mengenai PINKFLASH beri klarifikasi usai produnya dinyatakan berbahaya oleh BPOM. Yuk, simak penjelasannya di bawah ini.
