- AL-LATIF Henna Nail Polish Radiant Red – mengandung Pewarna Merah K10 (CI 45170).
- AL-LATIF Henna Nail Polish Ravishing Red – mengandung Pewarna Merah K10 (CI 45170).
- DINDA SKINCARE Lotion Booster Brightening – mengandung Merkuri.
- DUBAI RIA Body Lotion – mengandung Merkuri.
- ELBYCI Night Cream Platinum – mengandung Hidrokinon.
- F&A SKIN GLOW Day Cream Exclusive – mengandung Merkuri.
- HK HADIJAH KARIMA GLOW All In One Whitening Cream – mengandung Merkuri.
- MEGLOW SKINCARE Cream Flek – mengandung Merkuri.
- PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR02 – mengandung Pewarna Acid Orange 7 (CI 15510).
- PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR04 – mengandung Pewarna Merah K10.
- R&D GLOW Premium Day Cream – mengandung Merkuri.
- R&D GLOW Premium Face Toner – mengandung Asam retinoat dan Hidrokinon.
- R&D GLOW Premium Night Cream – mengandung Merkuri.
- SALSA Matte Lipsticks Scarlet 09 – mengandung Pewarna Merah K3 (CI 15585).
- SALSA Rhapsody Amber Pro Palette – mengandung Pewarna Merah K3 (CI 15585) dan Pewarna Merah K10 (CI 45170).
- SALSA Rhapsody Classic Pro Palette – mengandung Pewarna Merah K3 (CI 15585) dan Pewarna Merah K10 (CI 45170).
- SN Glowing Brightening Night Cream – mengandung Hidrokinon.
- SW GLOW'S Day Cream – mengandung Merkuri.
- SW GLOW'S Night Cream – mengandung Merkuri.
- TINA BEAUTY Night Lotion Premium – mengandung Hidrokinon.
- WBS COSMETICS Glasskin FaceSerum – mengandung Merkuri.
- WBS COSMETICS Night Cream Series Glow – mengandung Merkuri.
- WSC Premium Booster Glowing Cream – mengandung Asam retinoat dan Hidrokinon
Daftar 23 Produk Kosmetik yang Ditarik BPOM, Mengandung Zat Berbahaya

- Daftar 23 produk kosmetik yang ditarik BPOM karena mengandung zat berbahaya, termasuk merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, serta pewarna sintetis berisiko tinggi seperti Merah K3, Merah K10, dan Acid Orange 7.
- Penyebab penarikan kosmetik oleh BPOM adalah karena terbukti mengandung bahan berbahaya dan dilarang yang dapat menimbulkan efek negatif bagi kesehatan kulit dan tubuh.
- Tindak lanjut yang dilakukan BPOM meliputi perintah untuk menarik dan memusnahkan produk-produk berbahaya dari pasaran serta kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmet
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengumumkan hasil pengawasan terhadap produk kosmetik yang beredar di Indonesia.
Dalam pengawasan periode Juli–September 2025, ditemukan 23 produk kosmetik berbahaya yang mengandung bahan dilarang seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, pewarna merah K3 dan K10, serta pewarna acid orange 7.
Dilansir dari Siaran Pers BPOM, langkah ini merupakan bentuk perlindungan masyarakat terhadap risiko kesehatan yang bisa ditimbulkan oleh bahan berbahaya dalam kosmetik.
Berikut Popmama.com rangkumkan daftar 23 produk yang ditarik BPOM karena mengandung zat berbahaya. Simak daftarnya di bawah ini!
1. Daftar lengkap kosmetik yang ditarik BPOM

2. Penyebab penarikan kosmetik oleh BPOM

Melalui pernyataan resmi siaran pers BPOM, seluruh produk di atas terbukti mengandung bahan berbahaya dan dilarang yang dapat menimbulkan efek negatif bagi kesehatan kulit dan tubuh.
Dalam siaran pers resminya, BPOM menjelaskan bahwa bahan seperti merkuri dapat menyebabkan kerusakan ginjal dan sistem saraf, sementara hidrokuinon dapat memicu iritasi kulit hingga ochronosis, yaitu perubahan warna kulit berupa bintik hitam.
Asam retinoat juga dilarang karena efeknya yang bisa memengaruhi janin, dan pewarna sintetis seperti Merah K3, Merah K10, serta Acid Orange 7 dikategorikan karsinogenik atau pemicu kanker.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan, “BPOM telah menindak tegas temuan kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang ini. BPOM telah mencabut izin edar produk serta melakukan penghentian sementara kegiatan produksi, peredaran, dan importasi.”
Pernyataan ini memperjelas komitmen BPOM untuk memastikan setiap produk kosmetik yang beredar aman, bermutu, dan memenuhi ketentuan regulasi.
3. Tindak lanjut yang dilakukan BPOM

BPOM telah memerintahkan seluruh pelaku usaha terkait untuk menarik dan memusnahkan produk-produk berbahaya tersebut dari pasaran.
Melalui 76 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia, BPOM melakukan penelusuran distribusi, mulai dari pabrik hingga toko ritel.
Selain itu, BPOM juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik berbahaya tanpa izin edar.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelanggaran seperti ini dapat dikenai hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal 5 miliar rupiah.
BPOM juga mengimbau masyarakat agar selalu mengecek izin edar kosmetik melalui situs resmi cekbpom.pom.go.id.
Tindakan BPOM menarik 23 produk kosmetik berbahaya sebagai langkah tegas melindungi konsumen dari bahan kimia berisiko tinggi seperti merkuri, hidrokuinon, dan pewarna sintetis.
BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih bijak memilih kosmetik dan memeriksa izin edar sebelum membeli produk kecantikan apa pun.



















