Kementerian Hukum (Kemenkum) mengungkapkan bahwa ada lebih dari 8.000 permohonan pencabutan status kewarganegaraan Indonesia (WNI) dalam kurung waktu lima tahun terakhir.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkum, Dulyono.
Jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah seiring meningkatnya mobilitas masyarakat Indonesia yang menempuh pendidikan, bekerja, hingga menikah dengan warga negara asing (WNA)
Untuk informasi lebih lanjut, berikut Popmama.com siap membahas mengenai 8 ribu WNI mengajukan lepas status kewarganegaraan.
