8 Ribu WNI Mengajukan Lepas Status Kewarganegaraan dengan Alasan Beragam

- Lebih dari 8.000 WNI mengajukan pelepasan kewarganegaraan dalam lima tahun terakhir, menurut data Ditjen AHU Kemenkum yang terus meningkat seiring mobilitas masyarakat Indonesia di luar negeri.
- Alasan utama pengajuan berasal dari pendidikan, pekerjaan, dan pernikahan dengan warga negara asing, di mana banyak pemohon mengikuti kewarganegaraan pasangan setelah menikah.
- Pemerintah menerapkan sistem verifikasi ketat dan mewajibkan penyelesaian seluruh kewajiban hukum serta pajak sebelum menyetujui pelepasan status WNI untuk mencegah pelarian tanggung jawab hukum.
Kementerian Hukum (Kemenkum) mengungkapkan bahwa ada lebih dari 8.000 permohonan pencabutan status kewarganegaraan Indonesia (WNI) dalam kurung waktu lima tahun terakhir.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkum, Dulyono.
Jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah seiring meningkatnya mobilitas masyarakat Indonesia yang menempuh pendidikan, bekerja, hingga menikah dengan warga negara asing (WNA)
Untuk informasi lebih lanjut, berikut Popmama.com siap membahas mengenai 8 ribu WNI mengajukan lepas status kewarganegaraan.
Table of Content
1. Lebih dari 8.000 WNI mengajukan pelepasan kewarganegaraan dalam lima tahun terakhir

Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu lima tahun terakhir terdapat lebih dari 8.000 permohonan pencabutan status kewarganegaraan Indonesia.
Data tersebut disampaikan oleh Direktur Tata Negara Ditjen AHU, Dulyono. Menurut Dulyono, angka tersebut merupakan perkiraan terbaru yang terus bergerak dari waktu ke waktu.
Sebelumnya pemerintah telah mengumumkan sekitar 5.000 lebih permohonan. Namun, karena data terus bertambah, jumlahnya kini mendekati 8.000 pemohon.
2. Pendidikan, pekerjaan, dan pernikahan menjadi alasan utama para pemohon

Dulyono menjelaskan bahwa terdapat beberapa alasan yang paling sering diajukan oleh para pemohon jika ingin melepaskan status WNI. Sebagian besar ingin melanjutkan pendidikan atau memperoleh kesempatan kerja yang lebih baik di negara lain.
Meski demikian, alasan yang paling dominan ternyata berkaitan dengan pernikahan dengan warga negara asing (WNA). Banyak pemohon yang memilih mengikuti status kewarganegaraan pasangan mereka setelah menikah.
3. Pemerintah meminta pemohon menyelesaikan seluruh kewajiban sebelum melepas status WNI

Pemerintah menegaskan bahwa siapa pun yang memperoleh kewarganegaraan baru ataupun ingin melepaskan kewarganegaraan Indonesia harus memastikan tidak meninggalkan persoalan di dalam negeri.
Beberapa hal yang menjadi perhatian utama adalah masalah hukum, utang piutang, hingga kewajiban perpajakan. Dulyono mengungkapkan bahwa dalam proses pemeriksaan, ditemukan sejumlah pemohon yang masih memiliki tunggakan pajak.
Selain itu, terdapat pula pemohon yang terlibat kasus hukum di Indonesia. Pemerintah menilai kondisi tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu agar tidak menimbulkan kesulitan di kemudian hari ketika status kewarganegaraan mereka sudah berubah.
4. Pemerintah menerapkan clearance system untuk mencegah pelarian dari tanggung jawab hukum

Walaupun pelepasan kewarganegaraan merupakan hak setiap individu yang dijamin oleh hukum, pemerintah tidak langsung menyetujui setiap permohonan yang masuk.
Ditjen AHU menerapkan sistem penyaringan dan penyelarasan data atau clearance system yang dilakukan secara ketat. Melalui mekanisme tersebut, pemerintah berupaya memastikan bahwa tidak ada pihak yang memanfaatkan proses pergantian kewarganegaraan untuk menghindari tanggung jawab hukum di Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, tim verifikator kerap menemukan berbagai dokumen permohonan yang masih memiliki persoalan sehingga memerlukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum dapat diproses.
5. Pemerintah ingin memastikan tidak ada pelaku pelanggaran hukum yang lolos dari tanggung jawab

Pemerintah menegaskan bahwa proses pelepasan kewarganegaraan harus dilakukan secara hati-hati dan melalui pemeriksaan menyeluruh.
Jika permohonan disetujui tanpa verifikasi yang cermat, negara berisiko kehilangan kewenangan untuk menindak atau mengejar pihak yang masih memiliki persoalan hukum di Indonesia.
Risiko tersebut menjadi lebih besar apabila pemohon kemudian memperoleh kewarganegaraan dari negara yang tidak memiliki perjanjian ekstradisi maupun kerja sama bantuan hukum timbal balik (Mutual Legal Assistance/MLA) dengan Indonesia.
Dalam kondisi tersebut, proses penegakan hukum dapat menjadi jauh lebih rumit. Karena itu, pemerintah mewajibkan setiap pemohon untuk menyelesaikan seluruh kewajiban hukum, baik yang bersifat perdata maupun pidana, sebelum dokumen pelepasan status WNI mereka dapat disetujui dan ditandatangani oleh menteri.
Itu dia informasi mengenai 8 ribu WNI mengajukan lepas status kewarganegaraan. Bagaimana menurut pendapatmu?


















