- Formulir permohonan paspor dari KBRI/KJRI setempat.
- Surat Bukti Pelaporan Kelahiran yang diterbitkan oleh KBRI/KJRI.
- Akta Kelahiran asli dari negara setempat beserta salinannya.
- Paspor asli kedua orang tua yang masih berlaku.
- Surat Nikah / Akta Perkawinan orang tua (asli dan fotokopi).
Cara Membuat Paspor untuk Anak WNI yang Lahir di Luar Negeri

- Anak WNI yang lahir di luar negeri tetap berhak memiliki paspor Indonesia, dengan syarat utama melaporkan kelahiran ke KBRI atau KJRI untuk memperoleh Surat Bukti Pelaporan Kelahiran.
- Jika masih di luar negeri, orangtua dapat mengurus paspor anak melalui KBRI atau KJRI dengan menyiapkan dokumen seperti akta kelahiran, paspor orangtua, dan surat nikah.
- Bila sudah kembali ke Indonesia, pengurusan dilakukan lewat Dukcapil dan Kantor Imigrasi setelah nama anak tercantum di KK serta melengkapi dokumen pelaporan kelahiran luar negeri.
Anak Warga Negara Indonesia (WNI) yang lahir di luar negeri tetap berhak memiliki paspor Indonesia. Namun, proses pengurusannya memiliki beberapa tahapan yang perlu diperhatikan oleh orangtua.
Pasalnya, prosedur pembuatan paspor juga berbeda tergantung pada lokasi pengajuan. Orangtua dapat mengurusnya melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) jika masih berada di luar negeri, maupun melalui Kantor Imigrasi apabila sudah kembali ke Indonesia.
Sebelum mengajukan paspor, ada satu syarat utama yang wajib dipenuhi, yakni melaporkan kelahiran anak kepada Perwakilan RI di negara tempat anak dilahirkan.
Dari pelaporan tersebut, orangtua akan memperoleh Surat Bukti Pelaporan Kelahiran yang menjadi salah satu dokumen penting dalam proses pembuatan paspor.
Berikut Popmama.com siap membahas informasi lebih lanjut mengenai cara membuat paspor untuk anak WNI yang lahir di luar negeri.
Table of Content
1. Laporkan kelahiran anak ke KBRI atau KJRI terlebih dahulu

Langkah pertama yang tidak boleh dilewatkan adalah melaporkan kelahiran anak kepada KBRI atau KJRI di negara tempat anak lahir. Pelaporan ini menjadi dasar pengakuan administrasi bahwa anak tersebut merupakan WNI yang lahir di luar negeri.
Setelah proses pelaporan selesai, orangtua akan menerima Surat Bukti Pelaporan Kelahiran. Dokumen ini nantinya menjadi syarat utama dalam pengajuan paspor, baik saat pengurusan dilakukan di luar negeri maupun setelah keluarga kembali ke Indonesia.
2. Dokumen yang diperlukan jika mengajukan paspor di luar negeri

Bagi keluarga yang masih menetap di luar negeri, permohonan paspor dapat diajukan langsung melalui KBRI atau KJRI setempat. Sebelum mengurus paspor, orangtua perlu menyiapkan seluruh dokumen yang dipersyaratkan agar proses berjalan lebih lancar.
Berikut dokumen persyaratannya, antara lain:
3. Prosedur pengajuan paspor melalui KBRI atau KJRI

Setelah seluruh dokumen lengkap, orangtua perlu melakukan pendaftaran atau membuat janji temu terlebih dahulu melalui portal resmi KBRI atau KJRI.
Beberapa perwakilan RI menyediakan layanan daring melalui sistem Lapor Diri atau situs resmi masing-masing. Berikut informasi lengkap mengenai prosedur pengajuan paspor untuk anak WNI yang lahir di luar negeri, antara lain:
- Lakukan pendaftaran atau pembuatan janji temu secara online melalui portal resmi KBRI/KJRI setempat (misalnya melalui portal Lapor Diri atau situs lokal perwakilan).
- Datang ke KBRI/KJRI sesuai jadwal dengan membawa anak dan seluruh dokumen asli.
- Petugas akan melakukan verifikasi berkas, wawancara singkat, pengambilan foto, dan sidik jari anak.
- Membayar biaya pembuatan paspor sesuai tarif yang berlaku di perwakilan tersebut.
- Paspor dapat diambil dalam waktu beberapa hari kerja sesuai ketentuan perwakilan setempat.
4. Dokumen yang perlu disiapkan jika mengurus paspor di Indonesia

Apabila anak sudah berada di Indonesia, orangtua tidak bisa langsung mengajukan paspor ke Kantor Imigrasi. Ada tahapan administrasi yang harus diselesaikan terlebih dahulu melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Orangtua perlu melaporkan Surat Keterangan Lahir yang diterbitkan KBRI atau KJRI kepada Dukcapil sesuai domisili. Dari proses tersebut akan diterbitkan Surat Bukti Pelaporan Kelahiran Luar Negeri dan nama anak akan dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga (KK).
Setelah itu, sejumlah dokumen harus dipersiapkan, antara lain:
- E-KTP kedua orangtua yang masih berlaku.
- Kartu Keluarga (KK) terbaru yang sudah mencantumkan nama anak.
- Surat Bukti Pelaporan Kelahiran Luar Negeri dari Dinas Dukcapil.
- Akta Kelahiran asli dari negara asal (beserta terjemahan bahasa Indonesia tersumpah jika memakai bahasa asing).
- Buku Nikah / Akta Perkawinan orang tua.
- Paspor kedua orang tua.
- Paspor asing anak beserta Affidavit / Sertifikat Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda (jika anak subjek dwi-kewarganegaraan).
- Surat Pernyataan Orang Tua (bermeterai Rp10.000, menyatakan bertanggung jawab penuh atas permohonan paspor anak).
Itu dia informasi lebih lanjut mengenai cara membuat paspor untuk anak WNI yang lahir di luar negeri. Semoga bisa membantu bagi para orangtua yang ingin membuatkan paspor untuk si Kecil, ya.





-26f4d13c10e715400dd186381e859a88.png)












