Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
28 Akses Tol Jakarta Kena Ganjil Genap 22-26 Juni 2026, Ini Daftarnya!
unsplash.com/Adrian Pranata
  • Pemprov Jakarta menerapkan sistem ganjil genap di 28 akses gerbang tol pada 22–26 Juni 2026, berlaku dua sesi setiap hari kerja.

  • Kendaraan berpelat ganjil hanya boleh melintas di tanggal ganjil dan sebaliknya, dengan pelanggar terancam denda maksimal Rp500 ribu sesuai UU LLAJ.

  • Sebanyak 28 titik akses tol seperti Slipi, Tomang, Kuningan, Tebet, hingga Cempaka Putih termasuk dalam area penerapan aturan ganjil genap tersebut.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
22–26 Juni 2026

Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas jalan dan akses gerbang tol untuk mengendalikan volume kendaraan. Aturan berlaku setiap hari kerja pada pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB.

22–26 Juni 2026

Sebanyak 28 akses gerbang tol di Jakarta terdampak aturan ganjil genap selama periode ini, termasuk Tol Jakarta-Tangerang, Slipi, Tomang, Kuningan, Tebet, Cawang, dan lainnya.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pemerintah Jakarta bikin aturan ganjil genap lagi dari tanggal 22 sampai 26 Juni 2026. Mobil yang nomornya ganjil cuma boleh jalan di tanggal ganjil, dan yang nomornya genap di tanggal genap. Ada 28 jalan tol yang kena aturan ini. Kalau melanggar bisa kena denda sampai lima ratus ribu rupiah. Aturan ini buat biar jalan nggak macet.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Penerapan sistem ganjil genap di 28 akses tol Jakarta pada 22–26 Juni 2026 menunjukkan upaya terencana Pemprov DKI dalam mengelola arus kendaraan secara lebih tertib. Dengan pembagian waktu dan aturan yang jelas, kebijakan ini membantu menciptakan lalu lintas yang lebih lancar pada jam sibuk serta meningkatkan kesadaran pengendara terhadap disiplin berkendara di Ibu Kota.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Penerapan sistem ganjil genap di Jakarta masih berlaku pada sejumlah akses jalan menuju gerbang tol selama periode 22-26 Juni 2026.

Kebijakan ini diterapkan untuk membantu mengurai kepadatan lalu lintas, khususnya pada jam sibuk pagi dan sore hari di sejumlah ruas utama Jakarta.

Bagi pengendara yang beraktivitas menggunakan kendaraan pribadi, penting untuk memperhatikan ketentuan nomor pelat kendaraan sebelum melintas.

Berikut Popmama.com sajikan informasi lengkap 28 akses tol Jakarta kena ganjil genap 22-26 Juni 2026. Simak di bawah!

1. Pemprov DKI Jakarta terapkan ganjil genap 22-26 Juni 2026

dok. Astra Tol Cipali

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas jalan dan akses gerbang tol selama periode 22-26 Juni 2026.

Kebijakan tersebut diberlakukan untuk mengendalikan volume kendaraan sekaligus mengurangi kepadatan lalu lintas pada jam-jam sibuk di Ibu Kota.

Aturan ganjil genap berlaku setiap hari kerja dalam dua sesi, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

2. Pelanggar ganjil genap terancam denda hingga Rp500 ribu

pexels.com/Ahsanjaya

Dalam penerapannya, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil.

Sementara itu, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka genap hanya dapat melintas pada tanggal genap sesuai jadwal yang berlaku.

Pengendara yang melanggar aturan tersebut dikenakan sanksi tilang seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pelanggar berisiko dikenakan denda maksimal sebesar Rp500.000 atau sanksi lain sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Daftar 28 akses gerbang tol yang kena ganjil genap

unsplash.com/Revan Pratama

Berikut daftar 28 akses gerbang tol di Jakarta yang masih terdampak aturan ganjil genap pada 22-26 Juni 2026:

  1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang

  2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso

  3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2

  4. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama

  5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1

  6. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan

  7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar

  8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda

  9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan

  10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2

  11. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran

  12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet

  13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2

  14. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancorann Timur II

  15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika

  16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Tol Cawang

  17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang

  18. Jalan Cipinang cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas

  19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati

  20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat

  21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya

  22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara

  23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun

  24. Off ramp Tol Rawamagun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Kalan Utang Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya

  25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan

  26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas

  27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan

  28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

Itu dia 28 akses tol Jakarta kena ganjil genap 22-26 Juni 2026. Semoga menambah informasi kamu, ya!

Editorial Team

Related Article