"Puasa itu batal karena sesuatu yang masuk, bukan karena sesuatu yang keluar." (HR. Al-Baihaqi, no. 3303)
Apakah Mengorek Telinga Membatalkan Puasa?

- Secara medis, mengorek telinga tidak memengaruhi sistem pencernaan dan tidak membatalkan puasa selama alat tidak menembus gendang telinga atau memasukkan zat ke bagian dalam tubuh.
- Mayoritas ulama berpendapat bahwa mengorek telinga tidak membatalkan puasa, kecuali jika ada cairan atau benda yang masuk hingga mencapai bagian dalam dan terasa di tenggorokan.
- Menggunakan obat tetes telinga saat puasa bisa membatalkan jika cairannya sampai ke tenggorokan, sedangkan membersihkan telinga kering tetap diperbolehkan asal dilakukan dengan hati-hati.
Ketika berpuasa di bulan Ramadan, umat Muslim harus berhati-hati dalam menjaga puasanya agar tidak batal. Mulai dari menahan makan dan minum hingga menghindari aktivitas yang bisa meragukan, seperti menggunakan obat tetes mata atau bahkan mengorek telinga. Tapi, benarkah mengorek telinga bisa membatalkan puasa?
Pertanyaan ini sering muncul karena telinga memiliki saluran yang terhubung ke bagian dalam tubuh. Sebagian orang khawatir bahwa membersihkan telinga, terutama dengan cotton bud atau alat lain, bisa memengaruhi keabsahan puasa mereka.
Maka dari itu, penting bagi kita untuk mengetahui bagaimana sebenarnya pandangan Islam dan medis mengenai hal ini. Berikut Popmama.com telah merangkum informasi terkait apakah mengorek telinga membatalkan puasa? Simak yuk, agar kamu tidak lagi ragu saat ingin membersihkan telinga di bulan Ramadan!
Table of Content
1. Mengorek telinga dari segi medis

Secara medis, telinga terdiri dari tiga bagian utama, yaitu telinga luar, tengah, dan dalam. Bagian yang sering dibersihkan dengan cotton bud atau alat pembersih lainnya adalah telinga luar dan sebagian telinga tengah. Sementara itu, telinga bagian dalam tidak bisa dijangkau dengan mudah karena terlindungi oleh gendang telinga.
Ketika seseorang mengorek telinga, kotoran yang ada di bagian luar atau tengah bisa terangkat tanpa masuk lebih dalam. Namun, jika alat yang digunakan terlalu panjang dan menembus gendang telinga, maka ada kemungkinan benda asing masuk ke telinga bagian dalam. Inilah yang sering menjadi perdebatan dalam konteks puasa.
Dalam dunia medis, mengorek telinga tidak memengaruhi sistem pencernaan atau penyerapan nutrisi tubuh. Oleh karena itu, dari sudut pandang kesehatan, aktivitas ini seharusnya tidak berdampak pada status puasa seseorang.
2. Pandangan ulama tentang mengorek telinga saat puasa

Dalam Islam, sesuatu yang membatalkan puasa umumnya berkaitan dengan masuknya zat ke dalam tubuh melalui lubang tertentu, seperti mulut dan hidung, yang terhubung langsung dengan saluran pencernaan. Lalu, bagaimana dengan telinga?
Sebagian ulama berpendapat bahwa telinga adalah bagian luar tubuh yang tidak termasuk dalam jalur utama makanan atau minuman. Selama tidak ada cairan atau benda yang masuk hingga menembus gendang telinga, maka mengorek telinga tidak membatalkan puasa.
Pendapat ini didasarkan pada hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu yang mengatakan:
Namun, ada juga ulama yang lebih berhati-hati dan menyarankan untuk menghindari mengorek telinga terlalu dalam. Jika ada zat cair, seperti obat tetes telinga, yang masuk hingga mencapai bagian dalam telinga, maka hukumnya bisa berbeda tergantung pada pendapat mazhab yang diikuti.
3. Perbedaan hukum antara obat tetes dan mengorek telinga

Menggunakan obat tetes telinga saat puasa memiliki hukum yang berbeda dibandingkan dengan sekadar mengorek telinga. Jika obat tetes masuk hingga ke telinga dalam dan terasa di tenggorokan, maka beberapa ulama menyatakan puasanya batal karena dianggap seperti memasukkan sesuatu ke dalam tubuh.
Imam Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa jika sesuatu masuk melalui lubang tubuh yang memiliki jalur ke bagian dalam, seperti hidung atau telinga, maka puasanya bisa batal. Dalilnya adalah hadis Rasulullah SAW yang berbunyi:
"Bersungguh-sungguhlah dalam istinsyaq (menghirup air ke hidung saat wudu), kecuali jika kamu sedang berpuasa." (HR. Abu Dawud, no. 142; At-Tirmidzi, no. 788; dan Ibnu Majah, no. 407)
Hadis ini menunjukkan bahwa ada jalur dari hidung ke tenggorokan yang bisa membatalkan puasa jika dimasuki air. Jika obat tetes telinga mencapai tenggorokan, maka hukumnya serupa.
Namun, jika hanya mengorek telinga dengan alat kering tanpa memasukkan cairan, kebanyakan ulama sepakat bahwa hal tersebut tidak membatalkan puasa. Pasalnya, tidak ada zat yang masuk dan diserap oleh tubuh untuk memberi energi atau nutrisi.
4. Adakah risiko mengorek telinga saat puasa?

Selain mempertimbangkan aspek agama, ada juga risiko kesehatan yang perlu diperhatikan saat mengorek telinga, terutama saat berpuasa. Salah satu bahaya utama adalah risiko melukai gendang telinga jika dilakukan terlalu dalam atau dengan alat yang tidak steril.
Selain itu, membersihkan telinga terlalu sering justru bisa membuat kotoran semakin terdorong ke dalam dan menyebabkan sumbatan. Hal ini bisa mengganggu pendengaran dan menyebabkan rasa tidak nyaman selama berpuasa.
Rasulullah SAW juga mengajarkan keseimbangan dalam menjaga kebersihan tanpa berlebihan. Dalam sebuah hadis disebutkan:
"Sesungguhnya agama ini mudah, dan tidaklah seseorang memberatkan diri dalam agama ini melainkan dia akan kalah." (HR. Bukhari, no. 39)
Untuk menghindari masalah ini, sebaiknya gunakan cara yang aman seperti membersihkan bagian luar telinga dengan kain lembap atau berkonsultasi dengan dokter jika merasa ada sumbatan kotoran di dalam telinga.
5. Apakah mengorek telinga membatalkan puasa?

Jadi, apakah mengorek telinga membatalkan puasa? Berdasarkan penjelasan di atas, mengorek telinga tidak membatalkan puasa selama tidak ada benda atau cairan yang masuk hingga ke bagian dalam telinga dan mencapai tenggorokan. Oleh karena itu, aktivitas ini tetap diperbolehkan asalkan dilakukan dengan hati-hati, ya!
Namun, jika menggunakan obat tetes telinga, ada baiknya memahami hukumnya terlebih dahulu karena ada kemungkinan membatalkan puasa. Jika ragu, berkonsultasi dengan ulama atau ahli agama bisa menjadi solusi terbaik.
Sebagai langkah aman, sebaiknya membersihkan telinga sebelum waktu imsak agar tidak mengganggu ibadah puasa. Dengan begitu, kebersihan tetap terjaga tanpa menimbulkan keraguan dalam menjalankan puasa Ramadan.
FAQ Seputar Apakah Mengorek Telinga Membatalkan Puasa?
| Apakah ngupil dan mengorek telinga membatalkan wudhu? | Tidak, mengupil (membersihkan hidung) dan mengorek telinga (sebatas luar) tidak membatalkan wudhu, karena kotoran tersebut dihukumi suci dan tidak termasuk hal yang membatalkan wudhu seperti keluarnya sesuatu dari kubul/dubur, tidur, atau hilang akal. Hal ini karena kotoran hidung dan telinga tidak najis secara asal, dan mengorek sebatas membersihkan bukan memasukkan sesuatu ke dalam tubuh yang bisa membatalkan wudhu. |
| Apakah boleh sikat gigi saat puasa? | Ya, boleh sikat gigi saat puasa, bahkan dianjurkan untuk menjaga kebersihan mulut, tetapi harus hati-hati agar tidak menelan air atau pasta gigi karena bisa membatalkan puasa. Waktu terbaik adalah setelah sahur dan setelah berbuka, sementara setelah zuhur hukumnya makruh (dianjurkan dihindari) bagi sebagian ulama karena bau mulut saat puasa dianggap lebih harum. |
| Memasukan tisu ke hidung saat puasa apakah batal? | Ya, memasukkan tisu atau benda lain secara sengaja ke hidung hingga melewati batas pangkal hidung (khaisyum) dapat membatalkan puasa karena dianggap memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh bagian dalam (jauf). Namun, membersihkan kotoran hidung yang tidak masuk terlalu dalam atau mengambil ingus/dahak yang sudah di mulut tidak membatalkan puasa, begitu pula dengan tes swab Covid-19. Batasan yang dimaksud adalah jika terasa perih atau panas hingga terasa di pangkal hidung yang sejajar mata. |



















