“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00.”
Awas, Berkendara Sambil Merokok Bisa Dipenjara! Kena Denda Rp750 Ribu

- Merokok saat berkendara masuk kategori aktivitas yang mengganggu konsentrasi sesuai Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ. Polisi dapat menindak jika terbukti membahayakan.
- Pasal 283 UU LLAJ menyebut pengendara yang melakukan kegiatan lain hingga mengganggu fokus bisa dikenai pidana kurungan maksimal tiga bulan.
- Selain penjara, pelanggar juga dapat didenda hingga Rp750.000. Aturan ini menegaskan bahwa merokok saat berkendara bukan pelanggaran sepele karena berisiko melukai orang lain.
Kasus abu rokok mengenai mata pengendara lain kembali menjadi perhatian publik. Misalnya, ada salah satu warganet yang membagikan keluhannya di X (Twitter) karena matanya terkena abu rokok dari pengendara motor di depan.
Kejadian ini menegaskan bahwa merokok saat berkendara bukan hanya berbahaya bagi diri sendiri, tetapi juga untuk orang lain di jalan.
Ternyata Indonesia punya aturan yang bisa membuat pengendara dijalan sambil merokok dikenai sanksi. Aturan itu tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 106 ayat (1). Tidak hanya itu, pengendara yang melanggar juga bisa didenda Rp750.000.
Berikut Popmama.com ranngkum informasi mengenai berkendara sambil merokok bisa dipenjara dan didenda sejumlah uang.
1. Merokok saat berkendara bisa diberhentikan dan ditindak polisi

Larangan merokok saat berkendara sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 106 ayat (1), yang mewajibkan pengendara untuk berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi. Dalam pasal tersebut tidak disebutkan secara spesifik, merokok termasuk aktivitas yang berpotensi mengurangi konsentrasi dan membahayakan pengendara lain.
Namun, dari pihak kepolisian menyebut jika aktivitas merokok terbukti mengganggu konsentrasi, pelanggar bisa dijerat pasal 283. Pasal 283 menyatakan bahwa:
Namun, penindakan membutuhkan pembuktian bahwa konsentrasi pengendara memang terganggu akibat merokok.
2. Bisa dipenjara hingga tiga bulan

Pengendara yang tetap merokok hingga mengganggu konsentrasi dapat dikenai pidana kurungan. Pasal 283 tercantum dalam Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal ini melengkapi ketentuan Pasal 106 UU LLAJ ayat (1) yang mewajibkan setiap pengemudi untuk “mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”
Dalam aturan itu jelas disebut pengendara yang melakukan kegiatan lain saat mengemudi sehingga mengganggu konsentrasi bisa dipidana penjara maksimal tiga bulan.
Contohnya, bila seseorang merokok hingga batuk parah dan kehilangan fokus, maka hal tersebut bisa dianggap membahayakan keselamatan di jalan. Karena itulah, petugas dapat menindak bila pelanggaran sudah terbukti mengganggu konsentrasi berkendara.
3. Denda paling banyak Rp750 ribu

Selain pidana kurungan, pelanggar juga terancam denda cukup besar. Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya menurut pasal 283, pengendara yang melakukan kegiatan lain saat berkendara dan mengganggu konsentrasi bisa dikenai denda paling banyak Rp750.000.
Jumlah ini merupakan bentuk penegasan bahwa aktivitas seperti merokok saat mengemudi bukan hal sepele. Selain membahayakan diri sendiri, abu rokok dapat melukai pengendara lain seperti yang dialami warganet yang pernah protes di X dan viral tersebut.
Itulah tadi berkendara sambil merokok bisa dipenjara dan didenda Rp750 ribu. Semoga membantu, tetap mematuhi peraturan lalu lintas ya!



















