“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)
Apa Hukum Menelan Ludah saat Puasa? Simak Penjelasan Fikihnya

- Para ulama menjelaskan bahwa menelan ludah saat puasa tidak membatalkan ibadah, karena merupakan proses alami tubuh yang sulit dihindari dan dimaafkan oleh syariat Islam.
- Puasa tetap sah selama ludah belum keluar dari mulut, namun jika sudah keluar lalu sengaja ditelan kembali, sebagian ulama menilai hal itu bisa membatalkan puasa.
- Selain menahan lapar dan haus, umat Islam juga dianjurkan menjaga ucapan serta kebersihan mulut dengan bersiwak tanpa menelan air agar ibadah puasa lebih sempurna.
Menjalankan puasa di bulan Ramadan membuat banyak orang lebih berhati-hati terhadap hal-hal yang bisa membatalkan ibadah tersebut.
Bahkan, hal sederhana seperti menelan ludah sendiri sering kali menimbulkan keraguan.
Sebagian orang khawatir kebiasaan ini bisa membatalkan puasa tanpa disadari. Lantas, apa sebenarnya hukum menelan ludah saat puasa menurut fikih Islam?
Para ulama dalam kajian fikih menjelaskan bahwa menelan ludah tidak membatalkan puasa, karena merupakan sesuatu yang alami dan sulit dihindari oleh manusia.
Bahkan, syariat Islam tidak membebani umatnya dengan sesuatu yang di luar kemampuan.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:
Karena itu, Popmama.com akan membahas tentang apa hukum menelan ludah saat puasa? Yuk, simak penjelasan fikihnya di bawah ini.
Table of Content
1. Menelan ludah yang masih di dalam mulut tidak membatalkan puasa

Dalam kitab-kitab fikih dijelaskan bahwa menelan ludah sendiri yang masih berada di dalam mulut tidak membatalkan puasa. Hal ini karena ludah berasal dari tubuh dan tidak termasuk sesuatu yang masuk dari luar.
Dilansir dari kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab karya Imam An-Nawawi, disebutkan bahwa para ulama sepakat menelan ludah tidak membatalkan puasa selama masih berada di dalam mulut dan tidak bercampur dengan benda lain.
Hal ini menunjukkan bahwa syariat Islam memahami kondisi manusia yang tidak mungkin menahan ludah sepanjang hari saat puasa.
2. Berbeda jika ludah sudah keluar dari mulut

Meski diperbolehkan, ada batasan yang perlu diperhatikan. Jika ludah sudah keluar dari mulut, lalu seseorang sengaja memasukkannya kembali dan menelannya, maka sebagian ulama berpendapat hal tersebut dapat membatalkan puasa.
Hal ini karena ludah tersebut sudah dianggap sebagai sesuatu yang berada di luar tubuh, lalu dimasukkan kembali dengan sengaja.
Karena itu, umat Islam dianjurkan untuk menghindari hal-hal yang berpotensi menimbulkan keraguan saat berpuasa.
3. Puasa menuntut umat Islam menahan diri

Puasa bukan hanya menahan lapar dan haus, tetapi juga menahan diri dari perbuatan yang sia-sia. Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan perbuatan buruk, maka Allah tidak membutuhkan ia meninggalkan makan dan minumnya.” (HR. Bukhari)
Hadis ini menunjukkan bahwa esensi puasa bukan sekadar menahan makan dan minum, tetapi juga menjaga sikap, ucapan, dan perilaku selama menjalankan ibadah.
4. Menjaga kebersihan mulut tetap dianjurkan

Selama berpuasa, menjaga kebersihan mulut juga tetap dianjurkan. Rasulullah SAW bahkan menganjurkan umatnya untuk bersiwak.
Beliau bersabda:
“Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka bersiwak setiap kali hendak salat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Karena itu, menyikat gigi sebelum waktu zuhur atau bersiwak tetap diperbolehkan selama tidak sampai menelan air atau benda lain yang dapat membatalkan puasa.
Berdasarkan penjelasan fikih, menelan ludah saat puasa tidak membatalkan puasa, selama ludah tersebut masih berada di dalam mulut dan bukan sesuatu yang berasal dari luar tubuh.
Para ulama juga menjelaskan bahwa hal ini merupakan sesuatu yang wajar dan tidak mungkin dihindari oleh manusia.
Dengan memahami hukumnya, umat Islam tidak perlu khawatir berlebihan dan dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih tenang serta khusyuk.

















