Bayar Pajak Tanpa BPKB, Apa Bisa? Begini Prosedur Terbarunya!

- Pembayaran pajak kendaraan tahunan bisa dilakukan tanpa BPKB
- Wajib membawa STNK asli dan KTP asli sesuai nama di STNK
- Proses pembayaran bisa dilakukan secara offline di kantor Samsat atau secara online melalui aplikasi Signal dari Korlantas Polri
Setiap pemilik kendaraan pasti pernah khawatir saat waktunya bayar pajak. Apalagi, kalau ternyata BPKB masih ditahan leasing atau lupa letak simpannya di mana.
Tenang, kamu nggak sendirian. Banyak juga yang bertanya-tanya, ‘Kalau BPKB nggak ada, apa bisa tetap bayar pajak?’ Untungnya, jawaban ini cukup melegakan.
Ternyata, kamu tetap bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan meski tanpa BPKB. Karena itu, simak ulasannya lebih lanjut bareng Popmama.com mengenai bayar pajak tanpa BPKB, apa bisa?
Bayar Pajak Kendaraan Tanpa BPKB Apa Bisa? Ini Penjelasannya!

Pembayaran pajak kendaraan tahunan dan perpanjangan STNK bisa dilakukan tanpa menunjukkan BPKB. Dokumen ini hanya diperlukan ketika kamu melakukan perpanjangan STNK lima tahunan atau balik nama.
Jadi kalau kamu hanya ingin bayar pajak tahunan atau memperpanjang masa berlaku STNK, kamu bisa bernapas lega. Yang penting, dokumen lainnya lengkap dan sesuai dengan data kendaraan, ya.
Syarat Bayar Pajak Kendaraan Tanpa BPKB

Meski tanpa BPKB, kamu tetap wajib membawa STNK asli sebagai bukti kepemilikan kendaraan. Pastikan juga data di STNK cocok dengan identitas kamu, karena KTP asli sesuai nama di STNK juga perlu dibawa.
Kalau kamu mewakili orang lain untuk bayar pajak, jangan lupa surat kuasa dari pemilik kendaraan. Sementara untuk kendaraan milik instansi, kamu wajib lampirkan surat permohonan pengesahan STNK yang ditujukan ke Kasat Lantas setempat.
Bayar Pajak Kendaraan Tanpa BPKB Secara Offline

Kalau kamu lebih suka menyelesaikannya secara langsung, coba datang ke kantor Samsat terdekat, mal pelayanan publik, atau layanan Samsat Keliling. Kamu cukup bawa STNK dan KTP asli sesuai nama di STNK.
Setelah daftar, serahkan dokumen ke petugas untuk dapat stempel pengesahan tahunan. Kemudian, kamu ke loket kasir untuk proses pembayaran sesuai nominal yang diberitahu petugas.
Bayar Pajak Kendaraan Tanpa BPKB Secara Online, Mudah Sekali!

Nggak sempat ke Samsat? Sekarang kamu bisa bayar pajak kendaraan tahunan tanpa BPKB lewat aplikasi Signal dari Korlantas Polri. Prosesnya mudah dan bisa dilakukan dari mana saja. Berikut langkah-langkahnya:
Download aplikasi Signal di Play Store atau App Store.
Daftar akun dengan mengisi data diri sesuai KTP (nama, NIK, email, nomor HP, dan buat kata sandi).
Unggah foto KTP kamu. Pastikan fotonya jelas dan tidak buram.
Lakukan verifikasi wajah lewat fitur biometric yang disediakan aplikasi.
Masukkan kode OTP yang dikirim ke nomor HP kamu untuk verifikasi.
Setelah akun aktif, login kembali menggunakan email dan kata sandi yang sudah didaftarkan.
Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor.
Masukkan nomor plat kendaraan dan lima digit terakhir nomor rangka dari STNK.
Masuk ke menu Pembayaran, lalu pilih Generate Kode Bayar.
Pilih metode pembayaran yang diinginkan, lalu klik Lanjut.
Ikuti petunjuk pembayaran dan bayar sesuai cara yang tertera.
Setelah berhasil, kamu akan mendapat bukti pembayaran elektronik sebagai tanda pajak sudah dibayar.
Jadi, sekarang kamu sudah tahu, bukan terkait bayar pajak tanpa BPKB, apa bisa? Nah, kalau kamu lagi terburu-buru, pilihan online ini bisa jadi penyelamat. Tetapi, kalau kamu lebih nyaman tatap muka, Samsat juga tetap jadi pilihan yang oke.