Bayar Pajak Motor Berapa Tahun Sekali? Ini Jawaban Lengkapnya

- Pajak motor dibagi menjadi tahunan dan lima tahunan
- Syarat bayar pajak di Samsat termasuk STNK, identitas diri, BPKB, dan dokumen lainnya
- Proses pembayaran pajak bisa dilakukan secara online atau offline sesuai jenis pajaknya
Sebagai pemilik kendaraan bermotor, membayar pajak bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga wujud tanggung jawab kita sebagai warga negara.
Namun, masih banyak orang yang bingung soal kapan harus bayar pajak motor. Apakah harus setiap tahun? Atau cukup sekali dalam beberapa tahun?
Dalam artikel ini, Popmama.com akan membahas lengkap tentang aturan tersebut. Jadi, kamu tahu soal bayar pajak motor berapa tahun sekali. Yuk, simak penjelasannya!
1. Bayar pajak motor berapa tahun sekali?

Melansir dari IDN Times, pajak kendaraan bermotor dibagi jadi dua jenis, pajak tahunan dan pajak lima tahunan. Kenali perbedaannya di bawah ini!
Pajak Tahunan, pajak ini wajib dibayar setiap satu tahun sekali oleh pemilik motor. Biasanya, kamu bisa bayar secara online tanpa perlu datang ke Samsat atau cek fisik kendaraan.
Pajak Lima Tahunan, pajak satu ini dibayar setelah lima tahun sekali, dan biasanya disertai dengan ganti pelat nomor dan STNK baru. Untuk pajak ini, kamu harus datang langsung ke kantor Samsat karena ada proses cek fisik kendaraan.
Dengan tahu perbedaannya, kamu jadi bisa lebih siap saat waktunya bayar pajak. Ingat, setahun sekali untuk pajak rutin dan lima tahun sekali untuk perpanjangan STNK dan pelat nomor. Jangan sampai telat, ya, biar motor tetap legal dan aman di jalan!
2. Syarat bayar pajak motor di Samsat

Kalau kamu lebih nyaman bayar pajak motor langsung di kantor Samsat, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan terlebih dahulu. Berdasarkan informasi dari laman Samsat Sleman, ini beberapa syaratnya:
Syarat bayar pajak tahunan di Samsat
STNK asli dan fotokopinya.
Identitas diri pemilik kendaraan, seperti KTP, SIM, paspor, atau KK beserta fotokopinya.
Surat permohonan pengesahan STNK khusus untuk instansi pemerintah atau badan usaha, ditujukan kepada Kasatlantas.
Syarat bayar pajak 5 tahunan di Samsat
STNK asli dan fotokopi
KTP asli dan fotokopi atas nama pemilik kendaraan
BPKB asli dan salinannya
Bukti pembayaran pajak terakhir
Kendaraan fisik yang akan dilakukan cek fisik di lokasi
Pastikan semua dokumen tersebut lengkap supaya proses pembayaran pajak bisa berjalan lancar tanpa kendala, ya!
3. Cara membayar pajak di Samsat

Proses pembayaran pajak motor bisa dilakukan secara online maupun offline. Namun perlu diketahui, opsi pembayaran online ini baru berlaku untuk pajak tahunan saja, ya. Belum bisa digunakan untuk pajak lima tahunan.
Nah, kalau kamu memilih untuk bayar langsung ke kantor Samsat, berikut langkah-langkahnya:
Datang ke kantor Samsat terdekat pada jam operasional.
Siapkan dokumen yang diperlukan, seperti identitas pemilik kendaraan (KTP, SIM, atau paspor), STNK, dan BPKB, beserta fotokopinya.
Kalau kamu mewakili pemilik kendaraan, jangan lupa bawa surat kuasa resmi sebagai bukti perwakilan.
Untuk kendaraan milik perusahaan atau instansi, lengkapi juga dengan salinan domisili perusahaan, NPWP, SIUP, dan TDP.
Setelah semua siap, ikuti alur pembayaran pajak sesuai arahan petugas Samsat.
Jadi, sebenarnya bayar pajak motor berapa tahun sekali? Jawabannya tergantung jenis pajaknya, setiap tahun untuk pajak rutin tahunan dan setiap lima tahun sekali untuk penggantian STNK dan pelat nomor.
Jangan lupa tandai tanggalnya, ya, biar kendaraanmu tetap legal dan aman di jalan!