Dari Rumaysho.com, disebutkan bahwa mereka yang wajib membayar zakat juga wajib menunaikan zakat fitrah untuk orang yang ditanggung nafkah karena hubungan pernikahan atau ada hubungan kerabat.
Dengan kata lain, seorang laki-laki dewasa yang mampu wajib membayarkan zakat untuk istrinya, kedua orangtuanya, dan anak-anak yang ia nafkahinya.
Untuk orangtua, jadi wajib hukumnya jika dalam keseharian mereka berdua ditanggung nafkahnya oleh sang anak.
Lalu, kalau sang orangtua sedang mengalami masalah ekonomi, maka membayarkan zakat fitrah untuk mereka akan jadi sebuah tindakan yang terpuji.
Menurut para ulama, membayarkan zakat fitrah orangtua adalah sah hukumnya asal pihak orangtuanya sudah merasa rida.
Semoga penjelasannya menjawab pertanyaan ya, Ma.
Ada 8 golongan penerima zakat, siapa saja? | Berdasarkan QS. At-Taubah ayat 60, delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat adalah fakir, miskin, amil, mualaf, riqab (budak), gharimin (orang berhutang), fisabilillah, dan ibnu sabil. Mereka adalah kelompok yang membutuhkan bantuan ekonomi atau dukungan dalam menegakkan syiar Islam, guna mewujudkan keadilan sosial. |
Bagaimana cara membayar zakat dalam Islam? | Anda membayar 2,5% dari kekayaan yang Anda miliki selama satu tahun lunar, dengan syarat kekayaan tersebut melebihi nisab . Untuk diwajibkan membayar zakat, seseorang harus memiliki setidaknya nisab selama satu tahun lunar. Pada akhir tahun tersebut, mereka membayar 2,5% dari kekayaan yang memenuhi syarat. |
Apa perbedaan zakat, infak, dan sedekah? | Zakat, infak, dan sedekah adalah ibadah harta dalam Islam dengan perbedaan utama pada hukum dan ketentuannya. Zakat hukumnya wajib (rukun Islam) dengan nisab/waktu tertentu, infak adalah pengeluaran harta sukarela (sunnah), sedangkan sedekah memiliki cakupan paling luas, mencakup materi maupun non-materi (senyum, ilmu, doa). |