Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
For
You

Ini Kesaksian Baby Sitter Gala yang Ringankan Hukuman Joddy

Ini Kesaksian Baby Sitter Gala yang Ringankan Hukuman Joddy
Dok. Istimewa

Siska Lorensa (21), baby sitter Gala Sky, memberikan kesaksian di sidang kasus kecelakaan maut Vanessa Angel.

Ada yang mengejutkan dari kesaksiannya, yakni Siska membenarkan bahwa suami Vanessa, Febri (Bibi) Ardiansyah, sempat menegur sopir mereka, Tubagus Joddy (24), lantaran dinilai lambat melajukan kendaraan yang mereka tumpangi. 

Kesaksian ini pun dinilai bisa ringankan dakwaan terhadap Joddy. Seperti apa lengkapnya Popmama.com punya kabar mengenai kesaksian Siska di persidangan, simak ya Ma! 

1. Bibi dan Joddy bergantian menyetir

Unsplash/Tingey Injury Law Firm
Unsplash/Tingey Injury Law Firm

Bersaksi secara virtual pada, Jumat (18/2/2022), Siska menceritakan bahwa Bibi dan Joddy saling bergantian menyetir dari Jakarta ke Surabaya.

Siska, yang tersambung langsung dengan persidangan di Ruangan Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri (PN) Jombang, menjelaskan kalau mobil Pajero Sport putih yang ditumpangi dirinya, Joddy, serta keluarga Vannesa Angel, pertama sekali dikemudikan Joddy dari rumah Vanessa di Jakarta pada 4 November 2021 sekitar pukul 05.00 WIB.

Saat itu, Siska mengaku posisi duduknya berada di bangku baris kedua sebelah kanan atau di belakang bangku sopi sembari memangku Gala.

Sedang, Vanessa Angel di bangku baris kedua sebelah kiri, dan Bibi berada di kursi depan sebelah kiri.

"Saya duduk di belakang sopir, ada Ibu Vanessa dan saya juga bayi Gala," ucap Siska saat ditanya Hakim.

2. Sempat berhenti dua kali

Unsplash/Tingey Injury Law Firm
Unsplash/Tingey Injury Law Firm

Rombongan mobil bernomor polisi B-1264-BJU itu melaju melalui jalan Tol Jakarta-Surabaya.

Di tengah perjalanan, Siska bercerita kalau mobil berhenti dua kali pada rest area berbeda di tol Jakarta-Surabaya. Namun Siska tak dapat memastikan lokasinya.

Nah, pada saat berhenti di rest area pertama itulah, terjadi pergantian menyetir dari yang semula dikemudikan Joddy menjadi diambil alih oleh Bibi.

Suami Vanessa sekaligus Ayah Gala ini mengemudi mobil hingga berhenti di rest area kedua sekitar pukul 11.00 WIB. Disitu ia masih melanjutkan untuk mengemudikan mobil, karena Joddy mengantuk. 

"Jadi di rest area pertama sopir diganti oleh bapak (Bibi) sampai di rest area kedua itu masih disopir oleh bapak. Joddy ngantuk sehingga 
diganti oleh Bapak," ungkap Siska. 

Lalu setelah 30 menit menyetir, Bibi menepikan mobilnya di bawah flyover tol. Bibi meminta agar Joddyenggantikannya mengemudi, karena dirinya merasakan kantuk.

"Ganti sopir di bawah jembatan, diganti oleh Joddy karena bapak (Bibi) ngantuk, tidak masuk ke rest area," terang Siska.

3. Adanya permintaan penambahan kecepatan oleh Bibi Ardiansyah

Unsplash/Tingey Injury Law Firm
Unsplash/Tingey Injury Law Firm

Penasihat hukum Joddy, Muhammad Siswoyo, membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Siska kepada penyidik Satlantas Polres Jombang. 

BAP itu isinya perihal kecepatan mobil dan permintaan Bibi kepada Joddy untuk menambahkan kecepatan menyetirnya. 

"Ada pertanyaan di nomor 10, berapa kecepatan rata-rata mobil Mitsubishi Pajero nopol B-1264-BJU yang saudari tumpangi dari Jakarta menuju Surabaya sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut, jelaskan? Jawab saudara, kecepatan rata-rata saya tidak tahu langsung. Akan tetapi mendengar perbincangan Febri dengan Joddy kecepatan kurang lebih 120 km/jam," tegas Siswoyo.

Siswoyo juga menegaskan kembali kepada Siska soal kejadian perintah penambahan kecepatan oleh Bibi pada  Joddy. "Kemudian almarhum Bapak Febri bilang, 'lambat sekali', betul? Berarti Pak Joddy pernah ditegur kalau kecepatannya kurang?" tanya Siswoyo kepada Siska.

Siska pun membenarkan apa yang sudah disampaikan Siswoyo itu di hadapan majelis hakim. "Betul," timpal Siska.

Joddy, yang juga hadir secara virtual sebagai terdakwa, mengamini kesaksian Siska. Dia menimpali bila aoa yang disaksikan Siska tak ada yang salah.

"Tidak ada (yang salah), tidak keberatan Yang Mulia," kata Joddy, yang mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas II B Jombang.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Bambang Setiawan itu, mendakwa Joddy dengan pasal berlapis. Dakwaan pertama dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), sopir Vanessa Angel itu dijerat dengan Pasal 311 ayat (5) dan Pasal 311 ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sedangkan dalam dakwaan kedua, Joddy dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia menerima dakwaan tersebut dan memilih untuk tidak mengajukan eksepsi.

Share
Topics
Editorial Team
Onic Metheany
EditorOnic Metheany
Follow Us

Latest in Life

See More

Resep Gulai Kepala Ikan Kakap Pedas ala Padang Asli

04 Apr 2026, 09:10 WIBLife