Penggunaan drone pemantau lalu lintas ini tidak semata-mata bertujuan untuk penegakan hukum saja. Korlantas Polri menegaskan penerapan ETLE Drone ini merupakan langkah preventif dan eukatif dalam memabngun budaya masyarakat yang tertib berlalu lintas.
“Keselamatan adalah kebutuhan bersama. Dengan disiplin berlalu lintas, kita dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya. Korlantas Polri akan terus berinovasi dan konsisten dalam mendukung terwujudnya kamseltiblantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas) di seluruh Indonesia,” tambah Agus.
ETLE Drone dirancang untuk mendeteksi berbagai pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi dan berisiko membahayakan keselamatan.
Pelanggaran yang sering ditemukan mulai tidak menggunakan helm standar (pada pengendara motor), berboncengan lebih dari satu atau dua orang saat mengendarai sepeda motor, melawan arus lalu lintas, melanggar marka dan rambu lalu lintas, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman (bagi pengemudi mobil), dan berkendara melebihi batas kecepatan pada ruas jalan tertentu.
Itu dia penjelasan mengenai Korlantas Polri resmi operasikan ETLE Drone untuk patroli pelanggaran lalin. Adanya teknologi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya melanggaran aturan lalu lintas.
Tetap berkendara dengan aman, ya!
Cara cek apakah terkena e tilang? | Untuk cek tilang elektronik (ETLE), Anda bisa melalui situs resmi seperti etle-pmj.id (untuk PMJ) atau konfirmasi.etlelodaya.id (untuk Polda) dan etle-korlantas.info dengan memasukkan plat nomor, nomor rangka, dan mesin, atau gunakan aplikasi Digital Korlantas POLRI atau e-Tilang Kejaksaan jika punya nomor berkas tilang, serta cek email karena surat tilang sering dikirim ke sana. |
Pemberitahuan tilang elektronik lewat apa? | Pemberitahuan e-tilang resmi dikirim melalui WhatsApp dari akun centang biru "ETLE Nasional" dengan nomor +62, berisi foto pelanggaran dan tautan resmi untuk konfirmasi ke https://konfirmasi-etle.polri.go.id atau situs resmi lainnya, bukan melalui SMS atau link mencurigakan, dan surat fisik dikirim ke alamat STNK pemilik kendaraan melalui Pos Indonesia. |
ETLE ada di mana saja? | Kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) tersebar luas di Jakarta dan wilayah penyangga (Jabodetabek) pada jalan-jalan utama, jalur Transjakarta, serta titik-titik strategis seperti simpang lampu merah, Bundaran HI, Sudirman, Gatot Subroto, HR Rasuna Said, dan beberapa ruas tol, serta di Depok, Bekasi, dan Tangerang, untuk memantau pelanggaran lalu lintas secara elektronik. |