Fatwa MUI ini mulai berlaku sejak ditetapkan, yaitu pada tanggal 8 November 2023. Akan tetapi, jika terdapat kekeliruan di kemudian hari, dapat diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Fatwa MUI ini ditandatangani oleh Ketua MUI KH. Juneid, Sekretaris MUI KH. Miftahul Huda, Dewan Pimpinan MUI Asrorun Niam Sholeh, Sekretaris Jenderal Amirsyah Tambunan.
Adapun Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina, antara lain:
Ketentuan Hukum:
- Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
- Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
- Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
- Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
Rekomendasi:
- Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.
- Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.
- Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.
Itulah rangkuman informasi mengenai MUI keluarkan fatwa haram beli produk dari pendukung Israel. Melalui informasi ini, publik tentunya menjadi tahu mengenai fatwa terbaru dari MUI.