Banyak yang masih berpikir kekerasan seksual mungkin dapat terjadi karena adanya pemicu yang mengundang dari korban. Padahal, risiko terjadinya kekerasan seksual bisa dialami oleh siapapun dan dimanapun, tidak peduli bagaimana penampilan atau pakaian yang digunakan
Kekerasan seksual, termasuk pelecehan seksual bisa terjadi di ruang publik, lembaga pendidikan, bahkan lingkungan rumah. Ruang digital di media sosial hingga grup chat bahkan bisa menjadi ruang terjadinya tindak kejahatan tersebut.
Seperti yang baru-baru ini terjadi di Fakultas Hukum UI, di mana terdapat 16 mahasiswa yang melontarkan obrolan mesum dan objektifikasi perempuan. Aksi ini juga tergolong sebagai kekerasan seksual di lingkungan kampus yang bahkan di ruang digital pun sudah tidak aman.
Itu dia perbedaan kekerasan seksual dan pelecehan seksual. Harus waspada dan segera laporkan jika mengalami tindakan yang tidak menyenangkan tersebut, ya!
Mari ciptakan ruang aman bagi perempuan, yuk, Ma.
Kekerasan seksual terjadi dimana saja? | Kasus pelecehan seksual bisa terjadi dimana saja, di ruang publik seperti di jalan, pasar, mall, di dalam kendaraan umum, di sekolah atau universitas, dan di tempat kerja, baik swasta maupun instansi pemerintah. |
Apa saja alat bukti pelecehan seksual? | Alat bukti pelecehan seksual yang sah menurut KUHAP dan UU No. 12 Tahun 2022 (UU TPKS) meliputi keterangan saksi/korban, surat (hasil visum/psikolog), petunjuk, keterangan ahli, serta alat bukti elektronik (chat, foto, rekaman). |
Berapa persentase kekerasan seksual di Indonesia? | Meskipun prevalensi kekerasan seksual terhadap perempuan sedikit menurun dari 5,7% pada 2021 menjadi 5,3% pada 2024, angka ini masih tinggi dan menunjukkan bahwa masalah ini endemik. |