”Anak FHUI bikin grup isinya lec*hin perempuan tiap hari???,” tulis @sampahui di platform X, Minggu (12/4/26).
Viral, Ini Kronologi 16 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual di Grup Chat

- Thread di platform X mengungkap obrolan vulgar 16 mahasiswa FH UI dalam grup chat, memicu kemarahan publik dan sorotan terhadap moralitas mahasiswa hukum.
- FH UI merespons dengan pernyataan resmi mengecam tindakan pelecehan serta menggelar sidang etik yang dihadiri dosen, guru besar, dan ratusan mahasiswa.
- Dari sidang etik terungkap identitas 16 pelaku, termasuk pengunggah tangkapan layar; kasus kini ditangani satgas PPKS untuk proses hukum lanjutan di tingkat universitas.
Sebuah thread di platform X mendadak viral setelah mengungkapkan isi obrolan mesum di grup chat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Tangkapan layar grup chat tersebut diunggah oleh akun @sampahfhui pada Minggu (12/4/26).
Isi obrolan yang tidak senonoh dari mahasiswa yang sedang belajar hukum di kampus top Indonesia tersebut membuat murka warganet.
Kasus ini semakin memanas setelah sidang etik yang dilakukan oleh FH UI kepada para pelaku, Selasa (14/4/26) dini hari. Saat ini, para pelaku masih menjalani proses hukum di ranah kampus.
Berikut kronologi 16 mahasiswa FH UI pelaku pelecehan seksual di grup chat yang telah Popmama.com rangkum berikut ini!
Table of Content
1. Salah satu anggota membocorkan isi grup chat lewat unggahan di X

Kasus ini mulai diketahui publik setelah salah satu anggota grup yang juga terduga pelaku membocorkan isi obrolan chat di grup tersebut.
Thread tersebut berisi tangkapan layar percakapan di dalam grup yang berisi konten vulgar, objektifikasi tubuh perempuan, lelucon mesum, dan ungkapan vulgar lainnya yang mengarah pada pelecehan hingga kekerasan seksual.
Unggahan ini kemudian viral di media sosial, di mana isinya sangat tidak mencerminkan moral mahasiswa yang sedang belajar hukum, terlebih di universitas hukum ternama di Indonesia.
2. Fakultas Hukum UI merilis pernyataan resmi
Setelah unggahan tersebut ramai jadi perbincangan warganet, Fakultas Hukum UI menanggapi laporan yang diterima lewat pernyataan resmi di media sosial mereka. FH UI menerima laporan mengenai pelanggaran kode etik yang juga berpotensi mengandung unsur tindak pidana dari kasus tersebut.
“Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik. Saat ini, Fakultas tengah melakukan penelusuran dan verifikasi secara serius, cermat, dan menyeluruh,” tulis pernyataan resmi Dekan FH UI, Parulian Paidi Aritonang yang diunggah pada Minggu (12/4/26).
Selain FH UI, beberapa organisasi internal UI dan badan semi otonom lainnya mengeluarkan pernyataan dan sikap mengecam terduga pelaku.
3. FH UI melakukan sidang etik kepada para pelaku

Setelah melakukan verifikasi dan penyelidikan terkait kasus tersebut, FH UI menggelar sidang etik pada Senin (13/4/26). Sidang tersebut dibuka pada pukul 17.00 WIB sore dan berakhir pada pukul 03.00 WIB dini hari keesokan hari.
Sidang dihadiri oleh jajaran dosen, guru besar di FH UI, serta ratusan mahasiswa. Dalam sidang tersebut, terungkap identitas terduga pelaku, termasuk yang mengunggah isi obrolan grup chat tersebut.
Terungkap bukan hanya kepada mahasiswa, pelecehan dan obrolan tidak senonoh tersebut juga merujuk pada salah satu dosen di FH UI.
4. Massa murka dengan tindakan para pelaku

Tindakan para pelaku yang masih menganggap santai di belakang layar juga terungkap, berhasil membuat massa semakin memanas. Awalnya, pelaku yang turun ke ruang auditorium dan menghadap massa hanya dua orang.
Alasannya, 14 orang lainnya ditahan oleh orang tua masing-masing, sedangkan dua orang yang menghadap tidak hadir orang tuanya.
Mendengar hal tersebut, massa yang hadir termasuk di media sosial yang memantau live streaming ikut semakin memanas. Warganet juga berasumsi tindakan yang terkesan menyepelekan tersebut dapat terjadi lantaran orangtua mereka memiliki latar belakang kuat atau jabatan tinggi.
5. Daftar 16 terduga pelaku pelecehan seksual FH UI

Terduga pelaku disebut memiliki jabatan yang tinggi di organisasi ternama kampus. Hal ini membuat massa murka karena tindakan mereka sangat tidak mencerminkan moral yang seharusnya.
Dari sidang etik yang digelar, terungkap 16 identitas mahasiswa FH UI angkatan 2023 yang terlibat dalam grup mesum tersebut:
- Keona Ezra Pangestu
- Muhammad Ahsan Raikel Pharrel
- Munif Taufik
- Priya Danuputranto Priambodo
- Muhammad Valenza Harisman
- Rifat Bayuadji Susilo
- Irfan Khalis
- Anargya Hay Fausta Gitaya
- Dipatya Saka Wisesa
- Mohammad Deyca Putratama
- Reyhan Fayyaz Rizal
- Muhammad Nasywan Azizullah
- Nadhil Zahran
- Muhammad Kevin Ardiansyah
- Rafi Muhammad
- Simon Patrich Bungaran Pangaribuan
6. Proses hukum terus berjalan hingga ke tingkat universitas

Motif awal isi grup chat diunggah ke publik juga diungkap. Berawal penyebar tangkapan layar yang juga anggota grup ditegur oleh kekasihnya karena ketahuan bergabung dalam grup chat tidak senonoh tersebut.
Karena merasa memiliki beban moral, terduga akhirnya merasa perlu mengungkapkan isi obrolan tersebut kepada publik. Pengunggah tersebut diketahui bernama Munif yang juga jadi salah satu pelaku kekerasan seksual di grup.
Setelah berlangsungnya sidang etik di tingkat fakultas, pelaku kemudian akan diserahkan pada satgas PPKS yang menangani kasus kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan kampus.
Sanksi hukum yang diberikan pada pelaku juga akan ditentukan oleh pihak kampus lewat sidang etik yang digelar Selasa (14/4/26).
Itu dia penjelasan viral 16 mahasiswa FH UI pelaku pelecehan seksual di grup chat, begini kronologinya.
Semoga pelaku mendapat hukuman yang setimpal. Kita kawal terus prosesnya, ya!
FAQ Seputar Kekerasan Seksual
| Apa itu kekerasan sensual? | Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang. |
| Apa perbedaan kekerasan seksual dan pelecehan seksual? | Perbedaan utama kekerasan dan pelecehan seksual terletak pada tingkat intensitas dan paksaan fisik. Kekerasan seksual melibatkan paksaan fisik, ancaman, atau pemaksaan tindakan seksual. Pelecehan seksual lebih luas, mencakup perilaku verbal/non-verbal yang merendahkan, tanpa kontak fisik langsung. |
| Apa saja bukti pelecehan seksual? | Alat bukti pelecehan seksual di Indonesia, terutama berdasarkan UU TPKS No. 12 Tahun 2022, kini lebih luas mencakup keterangan korban, saksi, ahli (psikolog/forensik), surat (rekam medis/visum), petunjuk, serta alat bukti elektronik (chat, foto, video, rekaman) dan barang bukti terkait. Keterangan korban didukung minimal satu alat bukti lain sudah cukup. |


















