Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
For
You

5 Perbedaan PHK dan Layoff dalam Dunia Kerja

5 Perbedaan PHK dan Layoff dalam Dunia Kerja
Popmama.com/Shalsabhilla Putri/AI
Intinya Sih
  • PHK bersifat permanen dan mengakhiri hubungan kerja, sedangkan layoff umumnya sementara dengan kemungkinan karyawan kembali bekerja saat kondisi perusahaan membaik.
  • Penyebab PHK bisa karena pelanggaran, performa, atau kebijakan perusahaan, sementara layoff lebih sering terjadi akibat tekanan finansial atau restrukturisasi bisnis.
  • PHK diatur secara hukum dengan hak pesangon dan kompensasi jelas, sedangkan layoff bergantung pada kebijakan perusahaan tanpa jaminan kompensasi pasti.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Di dunia kerja, istilah PHK dan layoff sering dianggap sama karena sama-sama berkaitan dengan kehilangan pekerjaan. Padahal, keduanya punya makna yang berbeda jika dilihat dari penyebab, sifat, hingga dampaknya bagi karyawan.

Banyak orang baru memahami perbedaannya saat sudah mengalaminya langsung. Padahal, dengan mengetahui sejak awal, kamu bisa lebih siap menghadapi berbagai kemungkinan dalam perjalanan karier.

Supaya nggak bingung, berikut Popmama.com rangkum perbedaan PHK dan layoff yang perlu kamu pahami.

Table of Content

1. Sifatnya: sementara vs permanen

1. Sifatnya: sementara vs permanen

5 Perbedaan PHK dan Layoff dalam Dunia Kerja_20260401_073754_0001.jpg
Popmama.com/Shalsabhilla Putri/AI

Layoff umumnya bersifat sementara. Artinya, karyawan bisa saja dirumahkan terlebih dahulu dan memiliki peluang untuk kembali bekerja ketika kondisi perusahaan sudah membaik.

Situasi ini biasanya terjadi saat perusahaan mengalami penurunan bisnis atau tekanan finansial. Jadi, keputusan layoff tidak selalu berarti hubungan kerja benar-benar berakhir.

Namun, dalam beberapa kasus, layoff juga bisa berujung permanen tergantung kebijakan perusahaan. Sementara itu, PHK bersifat permanen karena hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan resmi berakhir.

2. Penyebab terjadinya

5 Perbedaan PHK dan Layoff dalam Dunia Kerja_20260401_073754_0002.jpg
Popmama.com/Shalsabhilla Putri/AI

Layoff biasanya terjadi karena kondisi perusahaan, seperti efisiensi biaya, restrukturisasi, atau dampak krisis ekonomi. Dalam kondisi ini, karyawan yang terdampak tidak selalu memiliki kinerja buruk.

Bahkan, karyawan berprestasi pun bisa terkena layoff jika perusahaan sedang melakukan pengurangan tenaga kerja secara menyeluruh.

Berbeda dengan PHK yang penyebabnya lebih luas. PHK bisa terjadi karena pelanggaran aturan, performa kerja, kontrak yang berakhir, hingga kebijakan perusahaan seperti merger, akuisisi, atau efisiensi.

3. Penggunaan istilah

5 Perbedaan PHK dan Layoff dalam Dunia Kerja.jpg
Popmama.com/Shalsabhilla Putri/AI

PHK adalah istilah resmi dalam dunia ketenagakerjaan di Indonesia yang mengacu pada pemutusan hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan.

Istilah ini digunakan dalam peraturan perundang-undangan dan memiliki konsekuensi hukum yang jelas, termasuk hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Sementara itu, layoff bukan istilah hukum formal di Indonesia, melainkan istilah yang lebih sering digunakan dalam praktik bisnis untuk menggambarkan kondisi pengurangan atau penghentian kerja karena situasi tertentu.

4. Dampak bagi karyawan

5 Perbedaan PHK dan Layoff dalam Dunia Kerja.jpg
Popmama.com/Shalsabhilla Putri/AI

Layoff sering menimbulkan ketidakpastian karena karyawan belum tentu kehilangan pekerjaan secara permanen. Namun, mereka tetap harus menghadapi kondisi tanpa penghasilan dalam jangka waktu tertentu.

Di sisi lain, adanya kemungkinan kembali bekerja bisa memberikan sedikit harapan bagi karyawan yang terdampak.

Sedangkan PHK memberikan dampak yang lebih pasti. Karena hubungan kerja berakhir, karyawan harus mencari pekerjaan baru dan beradaptasi kembali dari awal.

5. Hak dan kompensasi

5 Perbedaan PHK dan Layoff dalam Dunia Kerja_20260401_073754_0003.jpg
Popmama.com/Shalsabhilla Putri/AI

Pada kondisi layoff, hak karyawan sangat bergantung pada kebijakan perusahaan. Dalam beberapa kasus, karyawan masih mendapatkan fasilitas tertentu seperti jaminan kesehatan atau bantuan sementara.

Namun, tidak semua perusahaan memberikan kompensasi saat layoff, terutama jika status karyawan masih dianggap aktif atau hanya dirumahkan.

Sementara itu, pada PHK, karyawan umumnya berhak mendapatkan pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan kompensasi lain sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Hal ini menjadi bentuk perlindungan bagi karyawan setelah hubungan kerja berakhir.

Nah, itulah perbedaan PHK dan layoff yang penting untuk kamu pahami sejak awal. Dengan mengetahui perbedaannya, kamu bisa lebih siap menghadapi berbagai situasi di dunia kerja tanpa panik atau salah mengambil keputusan.

FAQ Seputar Perbedaan PHK dan Layoff dalam Dunia Kerja

Apakah layoff berarti karyawan sudah pasti kehilangan pekerjaan?

Tidak selalu. Layoff biasanya hanya bersifat sementara, tergantung kondisi perusahaan. Namun, dalam beberapa kasus, layoff bisa berubah menjadi permanen.

Apa yang harus dilakukan jika terkena PHK atau layoff?

Segera evaluasi kondisi keuangan, cari informasi terkait hak yang didapat, dan mulai mencari peluang kerja baru atau alternatif penghasilan.

Apakah karyawan bisa menolak PHK?

Dalam beberapa kondisi, karyawan bisa mengajukan keberatan atau menempuh jalur hukum jika merasa PHK tidak sesuai aturan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Denisa Permataningtias
EditorDenisa Permataningtias
Follow Us

Latest in Life

See More