Penegakan hukum lalu lintas di Indonesia kini tidak hanya mengandalkan cara konvensional. Seiring perkembangan teknologi, sistem Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai diterapkan untuk melengkapi tilang manual yang sudah lama dikenal masyarakat.
Kehadiran ETLE bertujuan meningkatkan transparansi dan mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar. Meski begitu, tilang manual masih tetap digunakan dalam kondisi tertentu dan memiliki mekanisme yang berbeda.
Lalu, apa saja perbedaan utama antara tilang elektronik dan tilang manual? Berikut Popmama.com rangkum penjelasan lengkapnya mengenai 4 perbedaan tilang elektronik dan tilang manual.
