Kuda termasuk salah satu hewan yang paling banyak digemari oleh sebagian orang. Tubuhnya yang kuat kekar dan larinya yang kencang tak mengherankan mengapa dahulu hewan ini dijadikan sebagai alat transportasi.
Dalam agama Islam, kuda merupakan salah satu hewan yang memiliki keistimewaan serta disayangi oleh Rasulullah SAW. Hal ini karena kuda menjadi pendamping umat Muslim ketika berjihad tempur melawan para kaum kafir.
Kuda tak hanya bisa difungsikan sebagai alat transportasi atau pendamping dalam perang saja. Berjalannya waktu muncul berbagai fungsi lain dari kuda seperti untuk olahraga, hiburan, atau diternak untuk diambil susunya.
Tak sedikit dari masyarakat yang memutuskan untuk memelihara kuda. Berdasarkan ajaran agama Islam, hukum memelihara kuda adalah sunah atau sangat dianjurkan.
Bahkan pada sekelompok umat muslim ada yang menyatakan bahwa memelihara kuda saat ini merupakan sunnah yang seharusnya dilakukan, atau jatuhnya menjadi wajib.
Berikut Popmama.com telah mengumpulkan beberapa sumber mengenai hukum memelihara kuda dalam agama Islam yang sangat dianjurkan.
Yuk, disimak baik-baik penjelasan detailnya!
