Jangan Takut Melapor, Begini Cara Lapor KDRT Online

SAPA 129 menjadi solusi pelaporan tindak KDRT secara online

18 Maret 2024

Jangan Takut Melapor, Begini Cara Lapor KDRT Online
Pexels/MART PRODUCTION

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bisa terjadi di mana saja dan kapan saja. Sebagai istri atau suami yang mengalami hal tersebut, usahakan jangan memendam apa yang dialami. Cobalah untuk melaporkan kekerasan tersebut ke pihak yang berwajib. 

Perlu disadari jika dalam keadaan terdesak, termasuk pertikaian yang berujung pada KDRT, tentu kita tidak bisa berpikir jernih terkait kondisi ke depannya.

Kita sendiri perlu tenang dan segera meminta tolong kepada orang di sekitar. Ada kalanya merasa sungkan untuk memberi tahu orang sekitar tentang permasalahan rumah tangga. Kita terlalu takut untuk membicarakan hal yang kita alami ke sanak saudara atau mungkin teman terdekat. 

Ada juga mungkin orang-orang yang tinggal di pelosok susah untuk dijangkau dalam penanganannya. Layanan pengaduan secara langsung belum memadai. Mereka sulit memiliki akses untuk bisa melapor.  

Melapor polisi bisa menjadi tindakan pertama saat melapor tindak kekerasan yang dialami atau dilihat. Selain polisi ada beberapa cara melapor tindak KDRT secara online

Nah, berikut ini Popmama.com berikan informasi cara lapor KDRT online secara lebih detail.

Yuk, disimak penjelasannya!

Melapor ke SAPA 129

Melapor ke SAPA 129
Pexels/MART PRODUCTION

SAPA merupakan singkatan dari Sahabat Perempuan dan Anak 129. SAPA dikenal sebagai layanan call center yang digagas oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk para korban tindak kekerasan. 

SAPA 129 bisa diakses melalui hotline 021-129 atau melalui Whatsapp 08111-129-129. Layanan ini bukan hanya untuk para korban yang ingin melapor, namun juga bisa untuk masyarakat yang melihat segala bentuk tindak kekerasan di sekitar. 

Selain pengaduan secara langsung, kementerian PPPA menerima laporan melalui forum online melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berupa laporan serta surat. 

Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 memberikan enam layanan utama bagi perempuan korban kekerasan dan anak yang memerlukan perlindungan khusus. Berikut layangan yang tersedia, antara lain: 

  1. Layanan Pengaduan
  2. Layanan Penjangkauan
  3. Layanan Pengelolaan Kasus
  4. Layanan Akses Penampungan Sementara
  5. Layanan Mediasi Pendampingan Korban
  6. Layanan Sehat Jiwa

Melapor ke Media Sosial

Melapor ke Media Sosial
Pexels/Magnus Mueller

Selain telepon dan laman layanan pengaduan, korban juga bisa melaporkan pengaduan ke berbagai media sosial resmi seperti direct message ke akun Twitter, Facebook atau Instagram.

Lembaga ini yang akan melakukan layanan pendampingan bagi korban KDRT baik dalam pengelolaan kasus maupun pemulihan kondisi fisik dan psikis.

Hal yang perlu diperhatikan jika ingin melapor, yakni pastikan mempunyai bukti dan kronologi yang akurat terhadap kejadian. Korban maupun pelapor perlu menyiapkan bukti-bukti untuk bisa melanjutkan laporannya agar segera diproses.

Edukasi dan Bimbingan Moral kepada Korban KDRT

Edukasi Bimbingan Moral kepada Korban KDRT
Pexels/Vlada Karpovich

Melapor bukan hanya bertujuan untuk menjerat si pelaku dengan hukuman dan sanksi, tetapi sebagai bentuk rasa aman bagi si pelapor. 

Meskipun pelapor sudah berusia dewasa, perlu diingat kalau tidak ada batasan seseorang mendapat perlindungan yang adil. 

Melaporkan tindak kekerasan kepada pihak yang memiliki kewenangan memberikan perlindungan tentu akan membantu seseorang untuk memperoleh hak pendampingan. Baik hak secara individu maupun dukungan dari orang di sekitar. 

Secara individu, pelapor akan terbantu moralnya untuk lebih bisa bangkit dan mengatasi masalah yang dihadapinya. Ini tentu akan membantu karena ia akan merasa tidak menghadapi semua masalah sendirian.

Itulah tadi beberapa penjelasan terkait layanan yang menjadi tempat pengaduan KDRT secara online. Semoga informasi terkait cara lapor KDRT online ini bisa bermanfaat dan membantu, ya.

Baca juga:

The Latest