Kamu bisa melacak data pernikahan melalui situs resmi SIMKAH Kemenag. Buat yang belum tahu, SIMKAH Kemenag adalah Sistem Informasi Manajemen Nikah yang dikeluarkan secara resmi oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk pencatatan penikahan.
Lewat situs ini, semua data pernikahan yang tercatat di seluruh KUA di Indonesia akan dikumpulkan. Otomatis, kamu bisa melacak data pernikahan seseorang dengan mudah secara online di sini.
Sebagai informasi, SIMKAH Kemenag diluncurkan pada 8 November 2018 lalu oleh Menteri Agama saat itu, Lukman Hakim Saifuddin.
Data yang ada pada situs ini pun terintegrasi secara langsung dengan Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan atau SIAK Kementerian Dalam Negeri, serta Sistem Informasi PNBP Online atau SIMPONI milik Kementerian Keuangan.
Adapun cara lacak data nikah lewat situs SIMKAH Kemenag, antara lain:
- Kunjungi situs https://simkah4.kemenag.go.id/
- Login pada situs tersebut lewat menu 'Daftar Nikah'. Bila belum memiliki akunnya, kamu bisa daftarkan akunmu lebih dulu dan ikuti petunjuk yang ada pada layar
- Jika sudah masuk dengan akunmu, kamu bisa memasukkan detail pencarian seperti Nama Provinsi, Kota/Kabupaten, Kecamatan, hingga informasi tentang bulan dan tahun nikah jika diketahui, serta NIK atau nama lengkap dari seseorang untuk pencarian yang lebih spesifik
- Setelah semua data terisi, kamu bisa klik 'Cari Data Nikah'
Nantinya, sistem akan mencari data dan menampilkan hasil sesuai dengan informasi yang kamu masukkan dalam pencarian.
Apabila data itu tercatat, status pernikahan seseorang akan ditampilkan, termasuk nama pasangan, tanggal nikah, dan lokasi KUA di mana pernikahan itu dicatat.