Bagi pasangan yang sudah tidak dapat lagi bersama dalam sebuah hubungan pernikahan membutuhkan perpisahan secara hukum.
Perpisahan bisa dilakukan secara sah oleh hukum di pengadilan. Seperti yang terdapat dalam Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan yaitu:
"Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri."
Jika kita sudah memutuskan ingin bercerai dan mengajukan gugatan ke pengadilan namun terhalang waktu dan kesibukan. Maka Mahkamah Agung meluncurkan solusi baru yaitu e-Court.
Mengikuti era modernisasi serta adanya masa pandemi yang dimulai pada tahun 2020 membuat semua dilakukan serba online.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik, bulan Agustus 2020 lalu aplikasi e-Court telah resmi diluncurkan oleh Mahkamah Agung.
Aplikasi e-Court hadir dengan memberikan kemudahan untuk suami atau istri yang ingin mengajukan perceraian secara online. Aplikasi ini juga memuat taksiran panjar biaya sekaligus dengan pembayarannya yang secara online.
E-Court memiliki empat jenis pelayanan yang semua dilakukan secara online meliputi:
- e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan)
- e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online)
- e-Summons (Pemanggilan Pihak Secara Online)
- e-Litigation (Persidangan Secara Online)
Tahapan ini dalam segala pengajuan dilakukan secara online, mulai dari pendaftaran, pembayaran, hingga proses pemanggilan dan persidangan juga dilakukan secara online dengan pemberitahuan melalui e-mail.
Untuk mengetahui lebih jelas, berikut Popmama.com telah merangkum informasi mengenai cara mengurus surat cerai online dengan lengkap.
Yuk, disimak!
