- Pastikan sudah terdaftar sebagai peserta BPJS dan status kepesertaannya harus aktif.
- Datang ke FKTP yang tertera di kartu BPJS.
- Saat mendatangi FKTP, perlihatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP sebagai identifikasi diri.
- Mendaftarkan diri ke petugas di FKTP dan menyampaikan bahwa akan berkonsultasi kehamilan.
- Setelah mendaftar bisa mendapatkan pemeriksaan dari dokter.
Apakah Kontrol Kehamilan Bisa Pakai BPJS Kesehatan?

- Kontrol kehamilan bisa memakai BPJS, dilakukan sejak trimester pertama hingga ketiga.
- Pemeriksaan yang ditanggung termasuk fisik, tekanan darah, detak jantung janin, dan pemeriksaan lanjutan sesuai rujukan.
- Kontrol kehamilan pakai BPJS dilakukan di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Ibu hamil perlu kontrol kehamilan dengan rutin. Kontrol kehamilan penting dilakukan untuk memantau kesehatan ibu hamil dan mengetahui perkembangan janin.
Kontrol kehamilan membutuhkan biaya yang bervariasi tergantung pada fasilitas kesehatan yang dipilih serta jenis pemeriksaan yang dilakukan.
Beberapa pemeriksaan kehamilan membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Untuk menghemat biaya pengeluaran, apakah kontrol kehamilan bisa pakai BPJS Kesehatan? Berikut Popmama.com telah rangkum informasinya. Yuk, disimak!
Apakah Kontrol Kehamilan Bisa Pakai BPJS Kesehatan?

Kontrol kehamilan bisa memakai BPJS, Ma. Kontrol kehamilan dengan BPJS dapat dilakukan sejak awal kehamilan di trimester pertama hingga trimester ketiga.
BPJS menjamin pemeriksaan kehamilan baik dengan dokter atau bidan sebanyak satu kali di trimester pertama, satu kali di trimester kedua dan dua kali di trimester ketiga. Ditambah 2 kali pemeriksaan tambahan jika ada indikasi medis.
Pemeriksaan yang ditanggung oleh BPJS termasuk pemeriksaan fisik, tekanan darah, tinggi fundus, detak jantung janin, dan lainnya.
Jika saat pemeriksaan kehamilan ditemukan adanya indikasi medis atau risiko kehamilan, BPJS juga bisa menanggung pemeriksaan lanjutan termasuk USG, laboratorium, atau penanganan spesialis asalkan sesuai dengan prosedur rujukan.
Prosedur Kontrol Kehamilan Pakai BPJS

Kontrol kehamilan memakai BPJS dilakukan di FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) sesuai yang tertera di kartu BPJS.
Bagi ibu hamil tanpa penyulit, pemeriksaan kehamilan dapat dilakukan secara rutin di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Namun jika ada indikasi komplikasi dan kehamilannya dianggap berisiko maka FKTP akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit atau faskes tingkat lanjutan untuk dilakukan pemeriksaan.
Jadi ibu hamil tidak bisa langsung datang ke rumah sakit untuk mendapatkan pemeriksaan, harus terlebih dahulu ke FKTP seperti klinik atau puskesmas.
Cara Kontrol Kehamilan Pakai BPJS

Apabila Mama ingin kontrol kehamilan pakai BPJS, berikut langkah-langkahnya:
Dokumen yang Harus Dibawa saat Kontrol Kehamilan

Berikut dokumen yang harus dibawa saat kontrol kehamilan pakai BPJS:
- Kartu BPJS secara fisik atau digital dari aplikasi Mobile JKN
- KTP
- Buku KIA (buku pink untuk ibu hamil), jika sudah punya
- Surat rujukan dari FKTP untuk ke rumah sakit (dibutuhkan jika harus dilakukan pemeriksaan lanjutan).
Nah, jadi ibu hamil bisa pakai BPJS untuk kontrol kehamilan ya. Semoga informasi ini bermanfaat1



















