Popmama.com/Alya Putri Abi/AI
Hukum membayar fidyah bagi ibu hamil adalah wajib. Hal ini sesuai dengan prinsip Islam yang memberikan kemudahan bagi orang yang memiliki udzur syari. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 184:
“(yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Menurut sebagian pendapat, ibu hamil yang jarak melahirkan dan menyusuinya berdekatan misalnya belum selesai menyusui anak pertama lalu hamil lagi, termasuk dalam golongan orang yang mendapatkan keringanan.
Dalam kondisi ini, ibu hamil boleh menunda mengganti (qadha) puasanya sampai selesai melahirkan dan menyusui, tanpa dikenai hukuman fidyah.
Namun, jika ibu hamil atau menyusui meninggalkan puasa karena khawatir akan keselamatan anaknya, maka wajib mengganti puasa (qadha) dan membayar fidyah sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.
Ada tiga kategori ibu hamil yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa selama Ramadhan berdasarkan hukum Islam, yaitu:
Ibu hamil yang khawatir terhadap kesehatan dirinya sendiri.
Ibu hamil yang khawatir terhadap kesehatan dirinya dan janin di dalam kandungannya.
Ibu hamil yang khawatir terhadap kandungannya.
Hal ini terdapat dalam Kitab al-Fiqh ala Madzahib Arbaah yang dijelaskan oleh Abdurrahman al-Juzairi, dikatakan bahwa:
“Madzhab Syafii berpendapat, bahwa perempuan hamil dan menyusui ketika dengan puasa khawatir akan adanya bahaya yang tidak diragukan lagi, baik bahaya itu membahayakan dirinya beserta anaknya, dirinya saja, atau anaknya saja. Maka dalam ketiga kondisi ini mereka wajib meninggalkan puasa dan wajib mengqadhanya. Namun dalam kondisi ketiga yaitu ketika puasa itu dikhawatirkan membahayakan anaknya saja maka mereka juga diwajibkan membayar fidyah."