Menyembelih hewan kurban adalah salah satu bagian dari rangkaian perayaan Iduladha yang jatuh setiap tanggal 10 Zulhijah. Hukumnya adalah sunnah kifayah, atau wajib bagi yang mampu. Sedangkan untuk yang belum mampu bisa meluangkan waktu dan tenaga untuk melaksanakannya.
Meski demikian, tak bisa dipungkiri bahwa ibadah kurban sering kali menciptakan keraguan bagi pasangan yang sedang menantikan kelahiran buah hati.
Berbasis kepercayaan untuk tidak menyakiti hewan, seorang suami kadang ragu untuk menyembelih hewan kurban lantaran istrinya sedang dalam kondisi hamil.
Lalu bolehkah suami menyembelih hewan kurban saat istri hamil? Bagaimana pula dengan pasangan yang ingin berkurban? Popmama.com akan memberikan informasinya dalam artikel ini.
