Ibu Hamil Bisa Dapat BLT Rp 3 Juta, Ini Cara Daftarnya
Catat syarat-syarat untuk bisa mendapatkannya, Ma!
26 Juni 2022

Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pemerintah selalu mengupayakan berbagai cara untuk memberikan bantuan pada masyarakat. Salah satunya melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos).
Salah satu target dari program ini adalah ibu hamil. Dengan mendaftarkan diri melalui aplikasi Cek Bansos, setiap ibu hamil diketahui dapat menerima bantuan dana sebesar 3 juta rupiah.
Namun, untuk mendapatkan BLT dari program ini tentu saja pemerintah menetapkan beberapa syarat yang perlu diketahui.
Nah, berikut ini adalah cara daftar BLT ibu hamil yang sudah Popmama.com rangkum untuk Mama. Simak di sini!
1. Program Bantuan Langsung Tunai ibu hamil dari pemerintah
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018, yang menjadi sasaran PKH merupakan keluarga dan/atau seseorang yang miskin dan rentan di wilayah PKH serta terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin yang memiliki komponen kesehatan, pendiikan, dan/atau kesejahteraan sosial.
Oleh sebab itulah ibu hamil dan anak-anak juga mendapatkan kesempatan untuk menerima BLT PKH sebesar 3 juta rupiah dalam satu tahun. Tak hanya dalam bentuk dana, penerima BLT PKH juga dapat memanfaatkan beberapa fasilitas kesehatan seperti yang sudah ditentukan.
Tujuan dari program ini sendiri adalah agar setiap masyarakat atau penerima bantuan yang terdaftar dapat menerima bantuan, meningkatkan pendapatan, serta mengurangi beban pengeluaran.
Editors' Pick
2. Cara mendaftar untuk mendapatkan BLT ibu hamil
Untuk mendapatkan BLT ibu hamil, ada beberapa cara yang wajib dilakukan oleh setiap ibu hamil yang membutuhkan bantuan. Beberapa langkah tersebut, yaitu:
1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store.
2. Klik "Buat Akun Baru" untuk registrasi.
3. Masukkan data diri sesuai petunjuk yang diminta dalam kolom.
4. Unggah foto KTP dan foto diri yang tengah memegang KTP.
5. Jika data sudah benar klik "Buat Akun Baru".
7. Setelah registrasi berhasil, akses layanan menu di aplikasi Cek Bansos.
8. Klik menu “Daftar Usulan”.
8. Masukkan kembali data diri sesuai petunjuk yang tertulis di kolom.
9. Pilih jenis bansos yang diinginkan.
Setelah melakukan langkah-langkah di atas, Kemensos akan melakukan proses verifikasi dan validasi untuk menentukan kelayakan pendaftar.