Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan Pemerintah Indonesia untuk masyarakat miskin dalam bentuk tunai. Program BLT PKH telah dikeluarkan sejak 4 Januari 2021 untuk masyarakat, salah satunya ibu hamil.
Ibu hamil bisa mendapatkan BLT PKH sebesar tiga juta rupiah per tahun dan akan dibagi dalam 4 tahap, yaitu pada Januari, Februari, Maret, dan April. Bantuan tunai ini disalurkan melalui bank BUMN (BRI, Mandiri, BNI, BTN).
Bantuan ini diberikan dengan tujuan meningkatkan taraf hidup, mengurangi beban, menciptkan perubahan perilaku dan kemandirian KPM, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan inklusi keuangan.
Nah, kira-kira syaratnya apa saja ya, Ma, bagi ibu hamil untuk mendapatkan bantuan BLT PKH dari pemerintah?
Kali ini Popmama.com telah merangkum beberapa syarat mendapatkan BLT untuk ibu hamil. Simak selengkapnya di bawah ini.
