Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
For
You

Syarat Cek Kehamilan di Puskesmas dan Layanan Gratis untuk Ibu Hamil

Pexels/Pavel Danilyuk
Pexels/Pavel Danilyuk
Intinya sih...
  • Puskesmas menyediakan layanan pemeriksaan kehamilan gratis dan efektif menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB).
  • Syarat cek kehamilan di Puskesmas umumnya membutuhkan fotokopi identitas, surat pengantar dari tenaga kesehatan, dan buku KIA.
  • Bagi peserta BPJS Kesehatan, layanan pemeriksaan kehamilan di Puskesmas dapat dinikmati secara gratis dengan membawa dokumen persyaratan saat pendaftaran.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Puskesmas dapat jadi pilihan tepat untuk melakukan pemeriksaan kehamilan lho, Ma. Selain lokasinya yang biasanya dekat dari rumah, layanan pemeriksaan kehamilan di Puskesmas umumnya juga tersedia secara gratis.

Seperti anjuran medis, ibu hamil sebaiknya melakukan pemeriksaan minimal enam kali selama masa kehamilan. Pemeriksaan ini terbagi menjadi satu kali di trimester pertama, dua kali di trimester kedua, serta tiga kali di trimester ketiga.

Berdasarkan laman resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), pemeriksaan rutin di Puskesmas yang dilakukan tenaga kesehatan terlatih terbukti efektif membantu menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB). 

Dengan pemeriksaan ini, ibu hamil bisa mendeteksi komplikasi sejak dini sekaligus mempersiapkan diri lebih baik menghadapi persalinan nanti. Oleh karena itu, berikut Popmama.com siap membahas lebih lanjut syarat cek ibu hamil di puskesmas. 

Cara Cek Kehamilan di Puskesmas

Pexels/cottonbro studio
Pexels/cottonbro studio

Standar pemeriksaan kehamilan di Poli Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) Puskesmas bisa saja berbeda di setiap wilayah. Meski begitu, umumnya syarat pendaftarannya hampir sama.

Sebagai contoh, berikut syarat pendaftaran untuk cek kehamilan dan USG di UPT Puskesmas Penjaringan, Jakarta Utara, seperti yang dikutip dari Instagram resmi @puskesmaspenjaringan, antara lain: 

  • Membawa fotokopi identitas diri (KTP/KK)
  • Menyertakan fotokopi kartu BPJS Kesehatan (jika ada)
  • Membawa surat pengantar dari tenaga kesehatan di kecamatan tempat terdaftar
  • Membawa buku KIA atau buku pemeriksaan kehamilan

Prosedur Pendaftaran Cek Kehamilan di Puskesmas

Freepik/yanalya
Freepik/yanalya

Secara umum, mekanisme pendaftaran di Puskesmas hampir sama di setiap wilayah. Sebagai contoh, berikut alur pendaftaran untuk pemeriksaan kehamilan di Puskesmas Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, melansir dari website resminya, yakni:

  1. Ibu hamil yang datang akan lebih dulu melalui proses skrining oleh petugas security. 
  2. Setelah itu, ibu hamil akan menerima nomor antrean pendaftaran dari security.
  3. Ibu hamil kemudian menuju loket untuk melakukan proses pendaftaran.
  4. Khusus pasien baru, petugas loket akan mengonfirmasi data yang diinput ke dalam sistem.
  5. Setelah data dikonfirmasi, petugas akan memberikan nomor antrean menuju layanan yang dituju.
  6. Pasien kemudian melakukan pembayaran biaya pendaftaran.

Selain datang langsung, Mama juga bisa melakukan pendaftaran secara online di Puskesmas pada H-1 sebelum kunjungan. Untuk detail mekanismenya, bisa langsung menghubungi contact center Puskesmas yang dituju, ya.

Saat melakukan pemeriksaan pertama, biasanya Mama juga akan mendapatkan buku KIA. Buku ini penting karena berfungsi sebagai catatan kesehatan kehamilan yang wajib dibawa setiap kali berkunjung ke Puskesmas.

Layanan Gratis untuk Ibu Hamil di Puskesmas

unsplash/Frederick Medina
unsplash/Frederick Medina

Bagi Mama yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan, pemeriksaan kehamilan di Puskesmas bisa didapatkan secara gratis. 

Cukup membawa dokumen persyaratan saat melakukan pendaftaran, Mama sudah bisa menikmati berbagai layanan pemeriksaan tanpa biaya. Beberapa layanan gratis untuk ibu hamil di Puskesmas antara lain:

  • Penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan
  • Pengecekan tekanan darah
  • Pengukuran Lingkar Lengan Atas (LILA)
  • Pemeriksaan tinggi fundus uteri (tinggi rahim)
  • Pemeriksaan posisi janin serta denyut jantung janin
  • Skrining imunisasi tetanus
  • Pemeriksaan USG
  • Pemberian Tablet Tambah Darah (TTD)
  • Konseling rencana KB pasca persalinan, gizi, dan laktasi
  • Konsultasi ke poli terkait jika ditemukan masalah lain di luar kebidanan
  • Pemeriksaan laboratorium lengkap, seperti kadar hemoglobin (Hb), darah lengkap, urine, penyakit menular (sifilis, hepatitis B, HIV), golongan darah, rhesus, hingga kadar gula darah

Untuk Mama yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan, layanan tetap bisa diakses dengan biaya sesuai tarif yang berlaku di Puskesmas setempat. Perlu diingat, tarif bisa berbeda di tiap wilayah.

Demikian informasi seputar syarat cek ibu hamil di puskesmas. Semoga bermanfaat untuk membantu Mama menjaga kesehatan selama kehamilan, ya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Wahyuni Sahara
EditorWahyuni Sahara
Follow Us

Latest in Pregnancy

See More

Benarkah Seks di Trimester Akhir Bantu Lancarkan Persalinan?

05 Des 2025, 13:07 WIBPregnancy