Puskesmas dapat jadi pilihan tepat untuk melakukan pemeriksaan kehamilan lho, Ma. Selain lokasinya yang biasanya dekat dari rumah, layanan pemeriksaan kehamilan di Puskesmas umumnya juga tersedia secara gratis.
Seperti anjuran medis, ibu hamil sebaiknya melakukan pemeriksaan minimal enam kali selama masa kehamilan. Pemeriksaan ini terbagi menjadi satu kali di trimester pertama, dua kali di trimester kedua, serta tiga kali di trimester ketiga.
Berdasarkan laman resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), pemeriksaan rutin di Puskesmas yang dilakukan tenaga kesehatan terlatih terbukti efektif membantu menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB).
Dengan pemeriksaan ini, ibu hamil bisa mendeteksi komplikasi sejak dini sekaligus mempersiapkan diri lebih baik menghadapi persalinan nanti. Oleh karena itu, berikut Popmama.com siap membahas lebih lanjut syarat cek ibu hamil di puskesmas.
