Di Indonesia memang banyak sekali kasus pernikahan di bawah umur, entah karena paksaan orangtua, tuntutan ekonomi, maupun kasus kehamilan di luar pernikahan. Tentu saja pernikahan dini, juga diikuti dengan kehamilan di usia dini pula.
Padahal idealnya, usia seorang perempuan siap mengandung adalah 21 tahun - 35 tahun. Namun, berdasarkan data survei yang di dapat dari BKKBN, angka kehamilan dan kelahiran pada remaja usia 10-19 tahun di Indonesia masih sangat tinggi, yaitu mencapai 48,5 juta.
Minimnya pengetahuan bagi masyarakat menengah kebawah, maupun kasus kehamilan di luar pernikahan, membuat angka kehamilan usia remaja di Indonesia menjadi sangat tinggi.
Padahal, menurut para ahli kesehatan, ada beberapa faktor mengapa hamil di usia remaja sangat berbahaya dan memiliki banyak risiko. Berikut Popmama.com telah merangkum informasinya
