BPJS Kesehatan adalah salah satu program pemerintah yang bertujuan memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesia, termasuk bayi yang masih berada dalam kandungan.
Perlu diketahui bahwa Mama tidak perlu menunggu bayi lahir atau tercantum di Kartu Keluarga (KK) untuk mendaftarkannya sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Bagi ibu hamil dengan kandungan berusia 7-8 bulan dan sudah menjadi peserta BPJS Mandiri, maka Mama bisa secara langsung mendaftarkan bayi yang ada di kandungan sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Dengan begitu, semua biaya perawatan bayi usai melahirkan akan ditanggung oleh BPJS. Lantas, bagaimana cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi di dalam kandungan?
Simak ulasannya telah Popmama.com siapkan di bawah ini.
