Setiap umat muslim yang mampu secara finansial diwajibkan untuk menyisihkan sebagian harta yang dimilikinya untuk membayar zakat fitrah di bulan Ramadan. Zakat ini wajib diberikan kepada orang yang berhak menerimanya, baik melalui panitia zakat ataupun didistribusikan sendiri.
Zakat fitrah ini wajib hukumnya, tak terkecuali bagi anak-anak. Bahkan, bayi yang baru dilahirkan juga wajib untuk dibayarkan zakat fitrahnya.
Lalu, bagaimana dengan bayi yang masih berada di dalam kandungan? Apakah ibu hamil wajib membayar fitrah untuk bayi yang dikandungnya?
Untuk menjawabnya, berikut Popmama.com rangkum informasi terkait hukum zakat fitrah untuk bayi di dalam kandungan.
