TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Miris, Ibu Curi Susu Bayi Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Lalu nasib bayinya bagaimana ya, Ma?

Pixabay/Ichigo121212

Desakan ekonomi tak bisa dipungkiri telah menghimpit banyak orang. Salah satu korbannya adalah dua orang ibu asal kota Malang, Jawa Timur. Mereka terpaksa harus berhadapan dengan hukum karena kedapatan mencuri susu dan perlengkapan bayi di salah satu toko yang ada di Blitar.

MRS (55) dan YLT (29) akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian, dan dihadirkan dalam rilis yang digelar di Mapolres Blitar pada Jumat (3/9/2021). Air mata pun tak berhenti mengalir saat mereka mengakui perbuatan dan alasan melakukannya. Bagaimana kejadian lengkapnya? Berikut ulasan Popmama.com.

1. Kronologi kejadian

Pixabay/PublicDomainPictures

Kedua ibu itu melakukan pencurian di dua toko pada hari yang sama. Aksi pertama mereka lakukan di toko Rina pada pukul 12.00 WIB. Selanjutnya keduanya melancarkan aksi yang serupa di toko Ringgit kurang lebih satu jam kemudian. Di sinilah aksi mereka akhirnya diketahui oleh pemilik toko.

Pemilik toko tidak mau berdamai dan melaporkan mereka kepada pihak yang berwajib. Kedua pelaku pun ditangkap dan harus menjalani proses hukum. Menurut polisi, mereka mencuri dengan modus berpura-pura membeli barang. Satu pelaku bertugas untuk mengalihkan perhatian penjaga toko, sedangkan satu pelaku lagi bertugas untuk mengamankan barang yang dicuri ke dalam baju.

2. Dituntut hukuman 7 tahun penjara

Pexels/Sarah Chai

Dalam pengakuannya, tersangka melakukan hal ini karena terhimpit masalah ekonomi. Di era pandemi, mereka khawatir tidak dapat memenuhi kebutuhan anak-anak mereka yang masih kecil. Selain itu mereka juga membutuhkan bantuan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Adapun produk yang dicuri bukan hanya susu bayi, melainkan juga beragam minyak bayi, dan camilan. Pelaku mengaku semuanya adalah untuk memenuhi kebutuhan anak mereka. Pemilik toko yang merasa dirugikan akhirnya melaporkan ke polisi dan menuntut ganti rugi. Keduanya pun terancam hukuman tujuh tahun penjara.

3. Datang ke Blitar karena...

Pexels/Kat Jayne

Alasan mereka mencuri memang bikin miris. Namun kedatangan mereka untuk melakukan tindak kriminal ke Blitar juga menjadi tanda tanya. Hingga akhirnya mereka pun menjelaskan alasan datang dari Malang ke kota tersebut.

Awalnya MRS datang ke kota tersebut untuk mencari saudara suaminya. Pasalnya saat ini sang Suami sedang dalam kondisi lumpuh dan butuh bantuan. YLT sendiri adalah keponakan MRS yang ikut datang bersama bayinya.

Rupanya kedua ibu ini sudah tiga bulan berada di Blitar, namun belum berhasil menemukan saudara suami MRS. Hingga akhirnya uang saku mereka sudah habis sementara kebutuhan tetap harus dipenuhi.

Hingga akhirnya mereka pun berpikir untuk mencuri perlengkapan bayi. Menurut MRS, hal ini tidak mereka rencanakan, melainkan terlintas begitu saja saat mereka sedang belanja. Mereka pun tampak menyesali kejadian ini.

4. Dibela Hotman Paris Hutapea

Instagram.com/hotmanparisofficial

Kasus dua ibu yang mencuri susu bayi ini menjadi viral di media sosial. Hingga akhirnya hal ini sampai ke telinga pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea. Dia pun mengungkapkan keprihatinan dan mengaku akan membantu dua ibu-ibu tersebut.

Dalam unggahannya di media sosial, Hotman mengungkapkan bahwa kedua ibu itu adalah korban dari desakan ekonomi. Karenanya dia ingin membantu mereka dengan cara meminta maaf kepada pemilik toko atau supermarket, serta bersedia mengganti kerugian.

“2 Ibu ibu ini salah tapi maaf adalah obat dari semua kesalahan! Atas nama 2 Ibu ibu ini Hotman minta maaf kepada pemilik toko atau supermarket! Maafkan mereka yg salah tapi sedang menderita kegetiran ekonomi! Bila perlu Hotman ganti rugi pemilik toko yg barangnya dicuri!!” tulis Hotman.

Itulah rangkuman Popmama.com tentang kasus ibu mencuri susu bayi terancam hukuman tujuh tahun penjara. Terkait hal ini, Hotman Paris juga meminta dukungan kepada netizen untuk beramai-ramai meminta maaf kepada pemilik toko. Dengan demikian gugatan yang sudah dimasukkan ke polisi bisa dicabut dan tersangka bisa dibebaskan.

Baca juga:

The Latest