TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Ganjil Genap di Jakarta Tetap Berlaku saat Akhir Pekan, Cek Ya!

Khusus untuk akhir pekan ini saja, Ma

Pexels/Sunyu Kim

Ada 43 kabupaten atau kota yang masuk dalam perpanjangan PPKM, salah satunya Jakarta. Pemberlakuan ini juga berpengaruh pada peraturan ganjil genap.

Meski diperpanjang, namun PPKM di Jakarta telah turun level menjadi level 2. Hal ini berpengaruh pada beberapa hal, termasuk pemberlakuan ganjil genap di beberapa ruas di Jakarta. 

Untuk Mama yang ingin bepergian di sekitar Jakarta, sebaiknya mengeceknya bersama Popmama.com agar tidak kena tilang. 

1. Berlaku di akhir pekan kali iniĀ 

insurance.com

Biasanya ganjil genap hanya berlaku di hari kerja saja yaitu dari Senin sampai Jumat. Namun khusus di akhir pekan ini, peraturan tersebut tetap berlaku. 

Hal ini sesuai dengan pemberlakuan PPKM Level 3-4 di Pulau Jawa dan Bali. Ditengok dari Instagram milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta, disebutkan bahwa ganjil genap juga akan berlaku di akhir pekan. 

Peraturan ini kemungkinan besar hanya berlaku di hari Sabtu dan Minggu ini saja mengikuti akhir pemberlakukan PPKM di tanggal 13 September 2021 besok. Namun tidak menutup kemungkinan akan diperpanjang lagi, tergantung keputusan pemerintah. 

2. Berlaku di jam yang sama

Pexels/KoolShooters

Masih berdasarkan informasi yang diambil dari akun Instagram Dishub DKI Jakarta, jadwal pemberlakuan ganjil genap ini berlaku di waktu yang sama. 

Sedangkan untuk jadwalnya yaitu dimulai pukul 06.00 WIB dan berakhir pukul 20.00 WIB. 

3. Ruas jalan yang diberlakukan

Freepik/4045

Untuk peraturan Ganjil Genap kali ini, akan diberlakukan pada 3 ruas utama di ibukota Jakarta. Ketiganya adalah:

  1. Jl Jenderal Sudirman
  2. Jl M.H Thamrin
  3. Jl H.R Rasuna Said

Untuk kali ini, tidak ada lagi keringanan untuk putar balik saat plat yang tidak sesuai melewati jalur Ganjil Genap. Polisi akan lansung menilang mereka yang punya plat tidak sesuai dan masuk ke ruas yang diberlakukan. 

4. Hukuman untuk pelanggar

Freeimages/clyde steven

Sedangkan mereka yang kena tilang akan dikenai pasar 287 UU Lalu Lintas. Di mana, mereka harus membayar denda maksimal Rp 500.000. 

Meski sebenarnya, para polisi yang bejaga sudah mulai dikurangi, namun bukan berarti penjagaan lantas jadi longgar. 

5. Titik tempat polisi berjaga

Freepik/Savvapanf Ilustrasi

Polisi bisa ditemui di Bundaran Senayan, Semanggi, Bundaran Patung Kuda, Simpang mampang, dan Jalan Imam Bonjol di samping Kantor KPU. 

Selain tilang oleh petugas, tilang juga bisa didapat melalui tilang elektronik yang menggunakan kamera ETLE. 

Itu dia beberapa info yang bisa jadi bekal Mama dan keluarga yang hendak berkendara keliling Jakarta di hari ini. Jangan sampai melanggar peraturannya, ya!

Baca juga:

The Latest