TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

PSBB Tangerang Raya Diperpanjang, Ini Alasan Gubernur Banten

Kembali diperpanjang untuk keenam kalinya

Freepik/8photo

Gubernur Banten, Wahidin Halim resmi mengumumkan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Tangerang Raya hingga 26 Juli 2020.

Meski wilayah tersebut sudah keluar dari zona merah ke zona kuning, PSBB kembali dilakukan setelah alami enam kali perpanjangan. 

Gubernur Banten tersebut khawatir jika PSBB dihentikan, masyarakat akan terlena dan melupakan protokol kesehatan yang ada. Sehingga PSBB kembali diberlakukan agar masyarakat terbiasa hidup dengan protokol kesehatan yang ada.

Berikut informasi terkait pemberlakuan PSBB di Tangerang yang berhasil Popmama.com rangkum!

1. Diperpanjang untuk keenam kalinya

Unsplash/Kellysikkema

Meski sudah jalani new normal, PSBB tetap diterapkan agar masyarakat terus mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan demi mencegah penyebaran virus corona.

Begitu pun yang dilakukan oleh wilayah Tangerang Raya, Wahidin Halim mengumumkan kepada masyarakat wilayah Tangerang untuk kembali melanjutkan PSBB yang keenam kalinya hingga 26 Juli 2020 mendatang. 

2. Berlaku untuk tiga wilayah setempat

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

PSBB perpanjangan wilayah Tangerang Raya akan diberlakukan untuk tiga wilayah setempat, yakni Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Kabupaten Tangerang.

PSBB yang kembali dilakukan selama dua minggu kedepan ini diharapkan Wahidin sebagai ajang membiasakan hidup dengan aturan kesehatan dan merasakan pentingnya serta manfaat new normal.

3. PSBB diperpanjang dengan melonggarkan kegiatan berisiko

Stocksnap.io/Pavlo Luchkovski

Wahidin menyebutkan, PSBB kali ini diperpanjang dengan melonggarkan berbagai kegiatan yang berisiko penularan rendah. Namun untuk kegiatan berisiko sedang dan tinggi, masih harus dibatasi kegiatannya.

Meski ada pelonggaran sejumlah kegiatan, jelang pelaksanaan Idul Adha, Wahidin mengatakan masih boleh melakukan penyembelihan hewan kurban di masjid-masjid seperti tahun sebelumnya.

Untuk melakukan penyembelihan hewan kurban, masyarakat dihimbau tidak melakukan penyembelihan di RPH (Rumah Potong Hewan), tetapi bisa dilakukan di masjid-masjid dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga:

The Latest