TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Cara Daftar dan Syarat Penerima BLT UMKM Tahun 2022

Pemerintah belum mengumumkan secara resmi kapan penyaluran dana BLT UMKM dilakukan untuk tahun 2022

Unsplash/Timmossholder

Pemerintah telah meluncurkan program bantuan langsung tunai (BLT) untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi. Salah satu penerima BLT ialah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menjadi salah satu pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19. 

Hingga kini, pemerintah belum mengumumkan secara resmi kapan penyaluran dana BLT UMKM dilakukan untuk tahun 2022. Namun, Mama sebaiknya mulai mencari tahu informasi seputar BLT UMKM agar bisa mempersiapkan dokumen pendaftaran atau syarat-syarat lainnya. 

Di bawah ini Popmama.com telah merangkum informasi seputar BLT UMKM, mulai dari cara daftar hingga syarat penerima bantuan UMKM.

Simak informasinya yuk, Ma!

1. Kriteria penerima BLT UMKM

Unsplash/Anniespratt

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi apabila Mama ingin menjadi penerima BLT UMKM. Syara serta kriteria penerima BLT UMKM, antara lain:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Memiliki KTP Elektronik
  3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

2. Cara daftar BLT UMKM

Unsplash/Notaphotographer

Setelah Mama memenuhi syarat untuk menjadi penerima BLT UMKM, saatnya Mama menyimak informasi pendaftaran di bawah ini.

Calon penerima BLT UMKM diharapkan melengkapi data usulan kepada pengusul, yakni Dinas Koperasi dan UKM setempat. Persyaratan yang harus diisi, antara lain:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Nomor Kartu Keluarga (KK)
  3. Nama lengkap
  4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  5. Bidang usaha
  6. Nomor telepon

3. Cara cek daftar penerima BLT UMKM

Unsplash/Takenori1986

Cara mengecek daftar penerima BLT UMKM yang akan mendapatkan penyaluran dana dari BRI, antara lain:

  • Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum
  • Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi
  • Kemudian, klik 'Proses Inquiry'

Setelah itu, Mama bisa melihat keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BLT UMKM atau tidak. Apabila nomor KTP tersebut tidak terdaftar, maka akan muncul tulisan “Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BLT”

Sementara itu, cara mengecek daftar penerima BLT UMKM yang akan mendapatkan penyaluran dana dari BNI, antara lain:

  • Masuk ke laman http://banpresbpum.id
  • Isi nomor KTP
  • Kemudian, pilih 'Cari'
  • Selanjutnya akan muncul pemberitahuan Anda termasuk penerima BPUM atau tidak

4. Reservasi online

Unsplash/Aliffhassan91

Setelah nama mama terdaftar sebagai penerima bantuan, maka perlu melakukan reservasi online. Berikut tata caranya, antara lain:

  • Akses eform.bri.co.id/bpum
  • Jika memenuhi syarat dan berhak menerima maka akan diarahkan ke halaman reservasi
  • Penerima BPUM mengisi kolom yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota, Kabupaten, bank tempat pencairan, dan jadwal antrean
  • Setelah lengkap dan sudah mengisi kode verifikasi, muncul nomor referensi. Nomor tersebut wajib disimpan
  • Penerima BPUM datang ke bank tempat pencairan sesuai jadwal yang telah dipilih

5. Cara mencairkan BLT UMKM

Unsplash/Sharonmccutcheon

Penerima BLT UMKM akan mendapatkan SMS dari bank penyalur untuk melakukan verifikasi yang sudah ditentukan. Penerima bantuan dapat mencairkan dana bantuan dari bank BUMN, bank BUMD, atau PT Pos Indonesia. 

Untuk mencairkan dana tersebut, Mama perlu membawa sejumlah dokumen, yakni:

  1. E-KTP
  2. Fotokopi NIB atau SKU
  3. Kartu Keluarga (KK)

Mama perlu memastikan bahwa sudah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM dan melakukan reservasi online.

Jangan lupa untuk datang ke bank penyalur sesuai jadwal yang telah ditentukan. Penerima BLT UMKM nantinya harus melakukan reservasi ulang dari awal apabila jadwal terlewat. 

Baca juga:

The Latest