TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Syarat Perkawinan Campuran, Memastikan Memiliki Akta Catatan Sipil

Simak beberapa syarat perkawinan yang perlu dipenuhi bagi perkawinan campuran di Indonesia

Pexels/Trần Long

Pada saat sekarang ini sudah banyak terjadi perkawinan yang tidak hanya terjadi antara sesama warga negara Indonesia dengan orang warga negara yang berasal dari negara lain. Perkawinan campuran di Indonesia memang sudah umum dilakukan. 

Pelaksanaan perkawinan campuran dapat dilakukan apabila para pihak telah memenuhi semua persyaratan. Persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 60 Ayat (1) UU 1 Tahun 1974. 

Semenjak diaturnya UU No 1 Tahun 1974 aturan mengenai perkawinan campuran semakin kompleks. Pelaksanaan perkawinan campuran ini ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para pihak terutama bagi pihak warga negara asing yang akan melangsungkan perkawinan dengan warga negara Indonesia.

Nah, untuk menegtahui lebih lanjut Popmama.com akan bagikan beberapa syarat perkawinan campuran di Indonesia secara lebih detail. Yuk disimak pembahasannya!

Patuhi Aturan Hukum yang Berlaku Sebagai Syarat Perkawinan

Pexels/David Guerrero

Perkawinan campuran telah diatur pemerintah dalam Pasal 57 UU No. 1 Tahun 1974. Undang-undang tersebut sudah mengatur secara jelas terkait bagaimana hukum yang mengatur bagi perkawinan campuran di mata hukum Indonesia. 

Asal syarat perkawinan campuran dipatuhi sesuai Undang-undang, baik itu warga negara Indonesia dan warga negara asing. Dengan begitu, pernikahan tetap bisa dianggap sah tanpa ada keraguan sama sekali.

Perkawinan campuran diatur hukum sesuai di mana tempat perkawinan berlangsung. Dengan memenuhi semua persyaratan yang sudah ditentukan oleh Undang-undang, maka secara otomatis setiap hak pernikahan campuran di Indonesia tersebut bisa dapatkan.

Syarat Calon Pengantin Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)

Pexels/Azra Tuba

Bagi calon pasangan atau pengantin yang berstatus Warga Negara Indonesia ada beberapa syarat, antara lain:

  1. Surat pernyataan belum pernah bermaterai 10 ribu menikah yang diketahui RT/ RW/ Kelurahan.
  2. Surat Pengantar dari RT dan RW
  3. Syarat perkawinan campuran selanjutnya adalah Surat Keterangan Nikah (N1, N2, N4) dari tempat domisili.
  4. Surat persetujuan dari kedua mempelai (N3)
  5. Surat Pindah Nikah atau surat rekomendasi bagi yang hanya ikut berdomisili pada sebuah wilayah.
  6. Fotokopi dokumen
  7. Syarat Perkawinan Campuran lainnya adalah Fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Domisili, Ijazah dan Akta Kelahiran @ 2 lembar.
  8. Fotokopi surat keterangan imunisasi Tetanus Toxoid bagi calon pengantin wanita.
  9. Surat atau Akta Cerai Asli bagi duda atau janda yang pernah bercerai sebelumnya.
  10. Akta Kematian Suami atau Istri bagi yang cerai mati
  11. Pas foto 3 x 4 dan 2 x 3 dengan latar biru masing-masing 4 lembar.
  12. Bagi anggota TNI atau Polri, pas foto harus mengenakan seragam kesatuan
  13. Bagi TNI atau Polri harus ada surat izin dari komandan
  14. Surat Izin dari orang tua bagi mereka yang belum berusia 21 tahun.
  15. Surat Taukil wali dari KUA setempat bagi wali nikah pihak perempuan jika tidak bisa hadir pada saat akad nikah.
  16. Surat Keterangan Memeluk Islam bagi para mualaf.

Syarat Calon Pengantin Berstatus Warga Negara Asing (WNA)

Pexels/Andrés Góngora

Syarat perkawinan campuran bagi seorang Warga Negara Asing (WNA) adalah

  1. Surat izin dari konsulat perwakilan negara masing-masing di Indonesia.
  2. Melampirkan Fotokopi paspor yang masih aktif
  3. Melampirkan Fotokopi KITAS atau VISA yang masih aktif
  4. STMD atau Surat tanda melapor diri dari pihak Kepolisian
  5. Syarat Perkawinan Campuran selanjutnya adalah Surat Keterangan Menetap di Indonesia dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  6. Fotokopi Akta Kelahiran.
  7. Melampirkan Akta Cerai bagi janda/duda cerai.
  8. Pas Foto ukuran 3 x 4 dan 2 x 3 dan 3 x 4 @ 4 lembar background biru
  9. Surat keterangan memeluk Islam bagi mualaf.
  10. Taukil wali secara tertulis bagi wali nikah perempuan jika tidak bisa menghadiri akad nikah.
  11. Semua dokumen tersebut harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah.

Syarat yang Diperlukan dalam Pencatatan Perkawinan Campuran

Pixabay/adamkontor

Syarat-syarat tersebut diperlukan untuk pelaksanaan pencatatan perkawinan. Syarat-syarat tersebut diperlukan untuk pelaksanaan pencatatan perkawinan. Syarat-syarat tersebut antara lain: 

  1. Akta kelahiran atau akta kenal lahir
  2. Foto copy paspor, Surat Bukti Pendaftaran Orang Asing (SBPOA), Surat Tanda Melapor Diri (STMD), Surat Keterangan Kependudukan (SKK) dari imigrasi
  3. Surat keterangan belum pernah kawin dari duta atau dari kantor catatan sipil negara asalnya dan yang telah menjadi penduduk Indonesia mendapat surat keterangan dari lurah
  4. Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga
  5. Foto Copy pajak asing
  6. Pas Foto ukuran 4x6 sebanyak dua lembar
  7. Saksi dua orang yang memiliki KTP
  8. Akta cerai atau akta kematian bagi janda
  9. Akta kelahiran anak bagi calon pengantin yang telah mempunyai anak, karena sebelumnya kawin adat

Fungsi dan Peran Catatan Sipil dalam Penerbitan Akta Perkawinan Campuran

Pexels/mikhailnilov

Akta catatan sipil merupakan suatu hal yang sangat penting dalam fungsinya. Akta catatan sipil orang dapat dengan mudah memperoleh kapasitas sebuah kejadian yang berhubungan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak dan pergantian nama.

Lembaga catatan sipil adalah suatu lembaga atau badan pemerintah yang ditugaskan mencatat dalam suatu daftar tertentu peristiwa-peristiwa yang mempunyai arti penting. Contohnya status keperdataan seperti kelahiran, kematian, perkawinan, pengakuan anak, pengesahan anak, perceraian dengan maksud untuk dipergunakan sebagai pembuktian tentang adanya atau telah terjadinya peristiwa- peristiwa tersebut.

Untuk itu catatan sipil sangat penting fungsinya dalam mencatat perkawinan campuran. Akta catatan sipil merupakan alat bukti yang paling kuat dalam menentukan kedudukan hukum seseorang. Selain itu perkawinan campuran tetap diakui sah selama memiliki akta catatan sipil. Hal ini sebagai akta otentik yang mempunyai kekuatan hukum pembuktian sempurna di depan hakim atau pengadilan. 

Itulah beberapa syarat dan ketentuan lain dalam perkawinan campuran di Indonesia. Semoga bermanfaat. 

Baca juga:

The Latest